Mohon tunggu...
Arie Riandry
Arie Riandry Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Jurusan Studi Agama Agama
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penulis Teks Komersil

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Relasi Gender dalam Agama Abrahamic Religions: Islam dan Kristen

18 Maret 2023   07:02 Diperbarui: 18 Maret 2023   07:14 494
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: afi.unida

Gender merupakan suatu kontruk budaya yang mengatur segala peran laki-laki maupun perempuan di masyarakat melalui proses sosial atau budaya. Gender oleh Sebagian masyarakat sering diartikan sebagai jenis kelamin, padahal secara kontruk sosial lebih dari itu gender mengambil peran dalam interaksi sosial baik laki-laki maupun perempuan. 

Gender adalah perbedaan sosial yang signifikan antara laki-laki dan perempuan yang menekankan pada pola tingkah laku, fungsi dan peran setiap individu yang ditentukan oleh kultur masyarakat atau konsep identifikasi, perbedaan laki-laki dan perempuan bisa dilihat dari sosiokultur. Pemahaman ini menegaskan bahwa hal-hal yang berkaitan dengan gender adalah kontruksi sosial (Sosial contruct). 

Gender sebagai kontruksi sosial yang dari dulu adanya melahirkan sebuah ketidakadilan gender (inequalities). Bentuk dari implikasi ketidakadilan gender yang terjadi menimbulkan ketimpangan terhadap semua aspek, baik pendidikan, ekonomi, serta peran dan fungsi. Umumnya kaum perempuan menjadi sasaran dari ketidakadilan gender yang terjadi di masyarakat. 

Semua agama secara fundamental melarang ketidakadilan gender, dalam islam sendiri pada saat agama datangnya islam pencerahan bagi para kaum perempuan, karena pada saat itu di Mekkah maraknya ketimpangan terhadap perempuan. Islam hadir sebagai pencerahan bagi kaum perempuan yang membawa persamaan hak antara laki-laki dan perempuan. Kedudukan perempuan dalam ajaran islam tidak seperti yang hari ini masyarakat implementasikan. Ajaran islam secara hakikatnya memberikan ruang penuh terhadap perempuan. Oleh karena itu, mulai bermunculan kelompok-kelompok yang menginkan kesetaraan hak perempuan maupun laki-laki. Agama merupakan objek menarik dalam mengkaji masalah perempuan.

Hal ini karena agama bagian dari way of  life Sebagian besar umat manusia, mengandung produk ajaran, aturan serta posisi dan kedudukan perempuan, baik dalam masalah domestik maupun antar relasi dengan laki-laki. Pandangan yang melegitimasi ketidaksetaraan gender dalam kacamata feminis melahirkan perbedaan gender secara fungsional; dalam sosiokultur, yang pada akhirnya telah memasung perempuan dalam kehidupannya. Paradigma ini menyebabkan persepsi bahwa mufassir klasik dianggap tidak pandai memahami teks-teks suci oleh mufassir feminis mengenai perempuan secara utuh. Mufassir klasik hanya menafsirkan secara tekstual saja, tidak melihat konteks pada hari ini yang terjadi. 

Kedudukan kaum perempuan dalam pandangan umat-umat sebelum islam sangat direndahkan. Mereka tidak menganggap perempuan secara utuh. Bagi mereka, perempuan adalah pangkal dari keburukan dan sekedar makhluk seksual. Konotasi gender secara persis tidak terdapat dalam Al-qur’an, namun kata yang dipandang dekat dengan gender jika ditinaju dari aspek peran dan fungsinya ialah kata Al-rijal dan An-Nissa, kedua kata tersebut berorientasi pada gender. Kesamaan gender bagian dari kontruksi sosikultur dari masyarakat itu sendiri dimana semuanya memiliki haknya untuk bersosial, pendidikan, ekonomi serta lain-lain. Untuk perempuan maupun laki-laki. Kesetaraan gender juga bermanifestasi pada keadilan dalam memberikan ruang di publik yang mana hal ini dapat menghapus dari tindakan diskriminasi, subordinasi serta segala bentuk ketidakadilan lainnya.

Relasi Gender dalam Islam

Berbicara tentang gender dari sudut pandang Islam, yang merupakan agama rahmatan lilalamin dipahami sebagai hubungan antara laki-laki dan perempuan adalah sama di hadapan Allah SWT. Artinya, nilai-nilai kesetaraan gender sama mendasarnya dengan Islam seperti nilai-nilai keadilan, kemanusiaan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Itu juga merupakan bagian dari misi Nabi Muhammad untuk menegakkan hak dan martabat perempuan tertindas pada saat itu. Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa keberadaan Islam di bawah kepemimpinan Nabi Muhammad membawa pengaruh dan perubahan. Konteks sosial dapat dilihat dari kehidupan pada masa pra-Islam. Sebagian besar adalah wanita yang termajinalkan dan tertindas. Seorang wanita tidak memiliki nilai, tetapi sebagai komoditas dalam pernikahan, yang dapat diwariskan atau dipertukarkan tanpa persetujuan wanita tersebut. Perempuan adalah bagian dari penindasan, marginalisasi dan pencabutan hak selama ini yang menimbulkan perempuan tersubordinasi. 

Dalam hal ini, kehadiran Nabi Muhammad merupakan harapan bagi perempuan karena Islam yang dibawanya mengandung pembebasan kaum tertindas dan mengajarkan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan dan persamaan. Islam tidak membedakan laki-laki dan perempuan dalam hal penciptaan, kewajiban agama, kehormatan, dan martabat. Namun, ada beberapa perbedaan alami dalam kepribadian masing-masing jenis kelamin. 

Al-Qur'an menyatakan bahwa laki-laki dan perempuan diciptakan sama. Al-Qur'an memberi wanita hak untuk memiliki harta, berbisnis, memilih pasangan, mewarisi harta, mendapatkan uang, menerima pendidikan dan dihormati. Al-Qur'an dengan  lengkap menjelaskan dalam surah An-nisa membahas tentang hak-hak perempuan dalam masyarakat. Lebih jauh lagi, keutamaan atau keistimewaan seseorang tidak dapat dilihat dari jenis kelaminnya melainkan dari kualitas keimanan, ketakwaan dan ibadahnya. Kesadaran sosial akan status dan peran perempuan masih kurang persis sama. Beberapa orang berpikir perempuan harus tetaplah di rumah, melayani suami, dan urusam domestik lainnya. Tapi ada yang menganggap perempuan harus berperan aktif dalam kehidupan masyarakat, bebas bertindak sesuai dengan haknya sendiri. Fenomena ini terjadi karena kurangnya pemahaman tentang konsep relasi gender.

Relasi Gender dalam Kristen

Problematika gender dalam kristen tidak lepas dari konteks kultur, khususnya dalam budaya agama Yahudi. Dalam agama Yahudi, posisi laki-laki lebih superior daripada perempuan. Dimana dominasi ini yang menimbulkan ketidakadilan gender, serta mendapat legitimasi oleh sebagian masyarakat pada saat itu.

Kesadaran budaya feminis dalam kristen muncul sejak tahun 1820-an. Kesadaran ini muncul pada perempuan Amerika yang memiliki hasrat sejalan untuk merubah tatanan sosial. Pada sekitar abad ke-20, para tokoh sarjana perempuan memperlihatkan intelektual yang kuat di bidang teologis, namun tidak sadar secara sikap feminis. Baru pada tahun 1970-an anggota perempuan dari The Society of Biblical Literature menegaskan bahwa melalui pendekatan hermeneutik dari feminis bermanfaat untuk mereka. Selama abad ke-19 adanya bentuk respon sebagai suatu kesadaran terhadap kitab suci yang merugikan hak perempuan, sebagian besar kaum perempuan menginterpretasi strategi-strategi yang berimplikasi kultus terhadap keagungan perempuan. Jika dalam agama perempuan diciptakan setelah laki-laki dan dibatasi aktivitas geraknya, justru disinilah adanya kekuatan bagi perempuan. Bagi mereka realitas ini sebagai manifestasi dari tantangan dan sebuah panggilan khusus yang diberikan Tuhan untuk kaum perempuan.

Perjuangan feminis Kristen lebih berorientasi pada melahirkan peradaban baru yang responsif gender terus dilakuka di abad ke-20 ini. Salah satu tokoh feminis Kristen ialah Rosemary L. Ruether hingga sekarang. Ada tiga yang dilakukan para femins kristen dalam menginterpretasi ayat-ayat misoginis dalam teks kitab suci, yaitu : 

Pertama, mencari teks-teks tentang kesetaraan gender untuk mendobrak teks misgonis, seperti penciptaan perempuan setelah lelaki, dosa perempuan lebih dulu daripada lelaki, serta tidak mendapatkan hak bersuara untuk gereja. Teks-teks misoginis seperti itulah yang nantinya menimbulkan kesadaran untuk para feminis kristen, kemudian melakukan reinterpretasi untuk menghindari budaya superior laki-laki (Patriarki) untuk melegitimasi status quonya serta agar tidak adanya bias gender.

Kedua, meneliti Kitab Suci secara general untuk menemukan pandangan teologis yang mengkritik patriarki. Pendekatan ini dilakukan bukan dilakukan dengan mengambil teks suci secara langsung sebagaimana yang dilakukan pendekatan pertama, akan tetapi dengan memahami berita suka cita apa yang ingin disampaikan kitab suci, lalu berdasarkan paradigma itu berita khusus mengenai perempuan dirumuskan.

Ketiga, kembali melakukan pemahaman tentang teks-teks tentang perempuan untuk belajar dari sisi historis dan kisah perempuan dimasa lalu dan modern yang hidup dalam kandungan patriarki. Pendekatan ini dilakukan agar kandungan teks kitab suci yang terkait perempuan senatiasa bermakna untuk kepentingan feminis di era modern. Dalam konteks ini semua teks yang ada dilihat dari kacamata perempuan yang tertindas rindu akan kebebasan.

Dalam hal ini bisa disimpulkan bahwa relasi gender merupakan aspek fundamental dalam masyarakat, lebih dari itu gender bukan soal kelamin, melainkan tentang peran, fungsi, dan serta produktifitas. Dalam Islam sendiri baik laki-laki maupun perempuan posisinya setara dalam hal apapun baik dalam segi ekonomi, pendidikan, serta sosial. Relasi perempuan dan laki-laki sendiri dilihat secara historis pada zaman Nabi Muhammad, setelah kedatangan Nabi perempuan diangkat derajatnya setara dengan laki-laki dan tidak menjadikan perempuan sebagai objek domestik saja. Begitupun dalam Kristen adanya perjuangan para feminis serta perempuan yang melakukan reinterpretasi terhadap teks suci yang dimana dapat menghasilkan perubahan untuk masyarakat kristen modern khususnya agar selalu adil gender dan perempuan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun