Mohon tunggu...
Ahmad Rizki Hardani
Ahmad Rizki Hardani Mohon Tunggu... Mahasiswa

hobi nya olahraga, kepribadian nya pemalu, topik yang disukai tergantung suasana hati

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

FPI: Sejarah, Kontroversi Hingga Pembubaran

12 Desember 2022   16:35 Diperbarui: 12 Desember 2022   16:39 517
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Beberapa tahun belakangan ini Front Pembela Islam atau yang disingkat dengan FPI ini sering menghiasi media berita dan menjadi bahan topik pembicaraan di tanah air. Beberapa kegiatan FPI banyak menjadi topik pembicaraan seperti sweeping tempat maksiat, Aksi 212, Peristiwa penembakan KM 50 antara laskar FPI dengan kepolisian serta kerumunan massa ditengah pandemi Covid-19 di Megamendung dan Petamburan tanpa mengindahkan protokol kesehatan pada 2020 lalu.

FPI yang saat ini telah dinyatakan bubar oleh pemerintah dengan adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Ham, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala BNPT dan Kapolri yang melarang dan menghentikan seluruh kegiatan yang dilakukan oleh FPI serta juga melarang penggunaan simbol atau atribut FPI yang diterbitkan pada Rabu, 30 Desember 2020.

 Bagaimana sejarah berdiri, kontroversi serta pembubaran dari organisasi islam di Indonesia ini. Mungkin akan diulas dalam artikel ini.

Sejarah Berdirinya FPI

Front Pembela Islam didirikan oleh Habib Rizieq Shihab, Habib Idrus Jamalullail, Kiai Misbahul Anam serta beberapa ulama dan habib lainnya di kediaman Kiai Misbahul yaitu Pondok Pesantren Al-Umm, Kampung Utan, Ciputat, Tangerang Selatan pada tanggal 17 Agustus 1998. Dimana berdirinya FPI ini terjadi 3 bulan setelah mundurnya Soeharto. Adapun FPI ini dipimpin oleh Habib Rizieq Shihab.

Adapun pendirian FPI ini dilatarbelakangi oleh beberapa alasan yakni unutk memberantas kemaksiatan, menegakkan amar ma'ruf nahi munkar dan pada saat itu keadaan umat islam yang tidak mendapatkan keadilan serta adanya pelanggaran HAM yang dilakukan oleh penguasa.

Sweeping Tempat Maksiat

Sejak terbentuk pada 1998, FPI dengan amar ma'ruf nahi munkar tak jarang menuai kontroversi di tengah-tengah masyarakat. Bagaimana tidak, mereka sering melakukan aksi-aksi sweeping yang dilakukan secara sepihak menurut penilaian mereka sendiri di luar hukum. 

Pada tahun 2005, FPI menggunakan dua kendaraan dengan bak terbuka melakukan aksi sweeping miras dan kemaksiatan di Purwakarta pada Kamis, 29 Oktober. FPI dengan puluhan massa berjubah putih dan bersorban melakukan pengawasan pada jalan-jalan kota Purwakarta, seperti Jalan Sadang, Cimaung, Usman, Situ Buleud, dan berakhir di Alun-Alun Kiansantang.

Pada bulan yang sama, FPI Kembali melakukan aksi serupa di Kabupaten Bandung dengan mengincar pada tiga lokasi prostitusi di wilayah Bandung Barat, tepatnya Padalarang, Cipatat, dan Cikalongwetan. Mereka mengancam akan segera melakukan pemberantasan lokasi prostitusi tersebut jika Polres Cimahi tidak segera melakukan penertiban.

Aksi 212

Aksi ini bermula dari perkataan calon gubernur DKI Jakarta Basuki Thajaja Purnama atau yang dikenal dengan Ahok. Ahok dianggap telah menistakan dan menodai agama Islam dalam pidatonya pada kunjungan di Kepulauan Seribu pada 2016. Pidato tersebut mengenai Surat Al-Maidah ayat 51 tentang pedoman dalam memilih pemimpin. Banyak umat Islam yang marah atas pidato Ahok tersebut yang dianggap telah menistakan agama Islam dan menuntut Ahok agar dipenjara.

Front Pembela Islam, Gerakan Nasional Pembela Fatwa Ulama dan beberapa tokoh lainnya menjadi motor penggerak Aksi 212 menginisiasi demo pada 2 Desember 2016 di Monas. GNPF-MUI mengklaim terdapat 7 juta orang yang mengikuti aksi ini. Dan pada akhirnya mereka berhasil memenjarakan Ahok. Ahok dijatuhi vonis 2 tahun penjara pada bulan Mei 2017.

Kerumunan Massa Ditengah Masa Pandemi

Kembalinya Habib Rizieq pada 10 November 2020 ke Indonesia mendapat sambutan dari ribuan simpatisannya. Media menunjukkan bahwa penyambutan yang dihadiri ribuan simpatisan ini hampir melumpuhkan aktivitas yang sedang terjadi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Hal ini mengakibatkan ratusan penerbangan dibatalkan serta rusaknya beberapa fasilitas umum di terminal kedatangan internasional.

Empat hari setelah kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia, yaitu pada 14 November 2020, FPI mengadakan Maulid Nabi di Petamburan yang merupakan markasnya. Acara yang dihadiri oleh ribuan jamaah itu dinilai tidak mematuhi protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker dan menjaga jarak aman. 

Padahal, di masa-masa diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), penggunaan masker dan menjaga jarak aman adalah suatu hal yang sifatnya wajib. Sehari sebelumnya, ketika Rizieq menghadiri peresmian pesantren di Megamendung, Bogor, kerumunan pendukung juga terpantau tidak menggunakan masker.

Setelah menuai kecaman dari publik mengenai tidak konsistennya pemerintah terkait pelanggaran protokol kesehatan, pihak kepolisian mulai menyelidiki dua kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung atas dugaan pelanggaran UU Kekarantinaan. 

Padahal, pada awalnya pemerintah cenderung memfasilitasi kegiatan Rizieq selepas kepulangannya tanggal 10 November. Menkopolhukam Mahfud MD menyebut bahwa pemerintah menyayangkan kerumunan yang seharusnya dapat dicegah oleh pemerintah provinsi.

Terlepas dari aksi-aksi kegiatan FPI yang kontroversial, banyak kegiatan positif yang telah dilakukan FPI ini seperti turun langsung dalam membantu beberapa korban bencana alam di Indonesia yaitu banjir di Jakarta, tsunami Aceh, gempa Mentawai serta letusan gunung Merapi. Organisasi ini juga membantu warga tidak mampu dengan beberapa program Pendidikan dan kesehatannya.

Pembubaran FPI

Pada Rabu, 30 Desember 2020 pemerintah secara resmi membubarkan Front Pembela Islam atau disingkat FPI. Dalam aturannya pemerintah melarang semua aktivitas dan penggunaan simbol serta atribut FPI.

Pembubaran ini diputuskan dengan terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Ham, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala BNPT dan Kapolri Nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 tentang larangan kegiatan, pengunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam.

Alasan pemerintah membubarkan FPI ini dikarenakan beberapa faktor. Yang pertama yaitu FPI bertentangan UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas terkait dengan tujuan untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar negara, yaitu Pancasila, UUD 1945, keutuhan negara, dan Bhinneka Tunggal Ika. Kedua, pemerintah menganggap isi anggaran dasar FPI bertentangan dengan pasal 2 UU Ormas. Ketiga, kegiatan FPI bertentangan dengan Pasal 5 huruf g, Pasal 6 huruf f, Pasal 59 ayat (3) huruf a, c dan d, Pasal 59 ayat (4) huruf c, dan Pasal 82A UU ormas. Keempat, ada beberapa pengurus dan anggota FPI kerap terlibat tindak pidana bahkan terlibat terorisme. Kelima, beberapa pengurus dan anggota melakukan sweeping atau Razia diberbagai daerah yang dimana ini telah terjadi pelanggaran ketentuan hukum, FPI tidak berhak melakukan razia karena ini adalah wewenang aparat penegak hukum.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun