Mohon tunggu...
Ahmad Rizki Hardani
Ahmad Rizki Hardani Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

hobi nya olahraga, kepribadian nya pemalu, topik yang disukai tergantung suasana hati

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

FPI: Sejarah, Kontroversi Hingga Pembubaran

12 Desember 2022   16:35 Diperbarui: 12 Desember 2022   16:39 517
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pembubaran ini diputuskan dengan terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Ham, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala BNPT dan Kapolri Nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 tentang larangan kegiatan, pengunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam.

Alasan pemerintah membubarkan FPI ini dikarenakan beberapa faktor. Yang pertama yaitu FPI bertentangan UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas terkait dengan tujuan untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar negara, yaitu Pancasila, UUD 1945, keutuhan negara, dan Bhinneka Tunggal Ika. Kedua, pemerintah menganggap isi anggaran dasar FPI bertentangan dengan pasal 2 UU Ormas. Ketiga, kegiatan FPI bertentangan dengan Pasal 5 huruf g, Pasal 6 huruf f, Pasal 59 ayat (3) huruf a, c dan d, Pasal 59 ayat (4) huruf c, dan Pasal 82A UU ormas. Keempat, ada beberapa pengurus dan anggota FPI kerap terlibat tindak pidana bahkan terlibat terorisme. Kelima, beberapa pengurus dan anggota melakukan sweeping atau Razia diberbagai daerah yang dimana ini telah terjadi pelanggaran ketentuan hukum, FPI tidak berhak melakukan razia karena ini adalah wewenang aparat penegak hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun