Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan beberapa tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 pada Rabu (26/2/2025) malam.
1. Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
2. Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Feedstock And Product Optimization PT Pertamina
3. Agus Purwono (AP), Vice President (VP) Feedstock Management PT Kilang Pertamina International
4. Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
5. Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR), Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa
6.Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
7. Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
8. Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Budi Santoso dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/4), menyatakan bahwa jaringan tersebut telah beroperasi sejak enam bulan terakhir dan diduga telah mengedarkan ribuan liter BBM oplosan ke pasaran.
"Para tersangka melakukan pengoplosan Pertamax dengan bahan pelarut kimia dan premium berkualitas rendah. BBM oplosan ini kemudian dijual dengan harga yang lebih murah melalui SPBU ilegal dan pom bensin mini yang tersebar di pinggiran kota," ujar Irjen Budi.