Mohon tunggu...
Reza Pratama Riansyah
Reza Pratama Riansyah Mohon Tunggu... Lainnya - Manusia Biasa

IG: @riansyahrezapr

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Penyuluh Perikanan: Difusi Inovasi Vs Kepentingan Komersil

23 Agustus 2021   18:12 Diperbarui: 23 Agustus 2021   18:20 267
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sistem penyuluhan perikanan diatur dengan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K) terbentuk menjadi sebuah regulasi yang memberikan pengaturan tentang bagaimana agar sistem penyuluhan dapat terintegrasi secara holistik dan komprehensif, secara kelembagaan baik penyuluh pemerintah, swasta, maupun swadaya terhadap para pelaku utama dan pelaku usaha. 

Melalui UU SP3K diharapkan dapat meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, agar mampu secara manajerial dalam melakukan pengelolaan kegiatan kewirausahaan/organisasi bisnis lainnya secara komprehensif yang bisa mendongkrak atau meningkatkan angka produksi, salah satunya sektor perikanan.

Sektor perikanan salah satu dari empat sektor yang diatur di dalam UU SP3K. Merupakan sektor yang sangat penting, mengingat negara Indonesia merupakan negara kepulauan yang mana sektor perikanan pun menjadi salah satu pendukung terhadap peningkatan perekonomian nasional. 

Saat ini pada sektor perikanan dikatakan tertinggal jauh jika dibandingkan sektor pertanian. Mata pencaharian masyarakat pada sektor perikanan menjadi kelompok masyarakat yang secara strata sosial terpinggirkan dan termiskin. 

Pengentasan kemiskinan pada sektor perikanan yang mula-mula hanya terkait isu pasar berlanjut kepada isu manjemen hingga isu pemnafaatan tekonologi.

Pada Sektor perikanan terdapat hal-hal penting yang harus diperhatikan guna menciptakan peningkatan dan pemanfaatan terhadap hasil-hasil perikanan selain sumber daya manusia, yaitu sumber daya alam, kelangkaan alternatif pekerjaan, polusi dan kerusakan lingkungan, keseimbangan ekosistem laut, serta potensi konflik diantara nelayan itu sendiri baik antara nelayan yang sama-sama menggunakan skala usaha kecil, ataupun dengan nelayan yang menggunakan  skala usaha besar. Mengingat hal itu, perlunya edukasi agar terwujudnya sistem pembangunan yang berkelanjutan melalui sektor perikanan.

Difusi Inovasi 

Difusi inovasi merupakan suatu teori tentang bagaimana sebuah ide maupun teknologi baru dapat tersebar ataupun tersosialisasikan pada suatu kebudayaan atau sistem sosial masyarakat. Difusi sebagai proses di mana sebuah inovasi dikomunikasikan melalui berbagai saluran dan jangka waktu tertentu dalam sebuah sistem sosial. 

Diyakini bahwa sebuah inovasi terdifusi ke seluruh masyarakat dalam pola yang bisa diprediksi. Beberapa kelompok orang akan mengadopsi sebuah inovasi segera setelah mereka mendengar inovasi tersebut.

Sedangkan beberapa kelompok masyarakat lainnya membutuhkan waktu lama untuk kemudian mengadopsi inovasi tersebut. Ketika sebuah inovasi banyak diadopsi oleh sejumlah orang, hal itu dikatakan exploded atau meledak. 

Beberapa orang dalam komunitas tertentu merupakan orang yang memiliki ketertarikan lebih terhadap ide baru, dan dan hal-hal teranyar, sehingga mereka lebih berpengetahuan dibanding yang lainnya. Orang-orang ini dinilai bisa memengaruhi komunitasnya untuk mengadopsi sebuah inovasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun