1. Pembiayaan Murabahah (Jual Beli)
Bank syariah membeli barang yang dibutuhkan nasabah dan kemudian menjualnya kembali kepada nasabah dengan harga yang lebih tinggi yang mencakup keuntungan bagi bank.
2. Pembiayaan Ijarah (Sewa)
Nasabah dapat menyewa aset dari bank syariah dengan membayar biaya sewa selama jangka waktu tertentu.
3. Pembiayaan Mudharabah dan Musyarakah
Bank syariah dan nasabah dapat menjalin kemitraan dalam suatu usaha dengan pembagian keuntungan dan kerugian sesuai dengan kesepakatan.
4. Rekening Tabungan dan Deposito
Bank syariah menawarkan rekening tabungan dan deposito dengan skema bagi hasil, di mana nasabah mendapatkan bagian dari keuntungan bank sesuai dengan nisbah (rasio) yang disepakati.
Tantangan dan Prospek Perbankan Syariah
Perbankan syariah telah mengalami pertumbuhan yang signifikan di berbagai negara, termasuk negara-negara Muslim maupun non-Muslim. Namun, masih terdapat tantangan seperti kurangnya pemahaman masyarakat tentang prinsip-prinsip syariah, regulasi yang belum sepenuhnya mengakomodasi praktik perbankan syariah, dan persaingan dengan sistem perbankan konvensional yang telah mapan.
Meskipun demikian, prospek perbankan syariah tetap cerah dengan semakin meningkatnya permintaan akan produk dan layanan keuangan yang etis dan adil. Dengan terus mengembangkan inovasi produk, meningkatkan literasi keuangan syariah, dan memperkuat kerangka regulasi, perbankan syariah berpotensi untuk menjadi bagian yang semakin penting dalam sistem keuangan global.