Mohon tunggu...
Reza Fitriansyah
Reza Fitriansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Karyawan swasta

Saya suka traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Prinsip dan Praktik Keuangan Islam

5 Mei 2024   18:05 Diperbarui: 5 Mei 2024   18:11 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perbankan syariah telah menjadi salah satu sektor keuangan yang berkembang pesat dalam beberapa dekade terakhir. Berbeda dengan sistem perbankan konvensional, perbankan syariah didasarkan pada prinsip-prinsip hukum Islam atau syariah yang melarang praktik riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maisir (perjudian). Sistem ini menawarkan alternatif yang adil dan etis dalam pengelolaan keuangan.

Prinsip Utama Perbankan Syariah

1. Larangan Riba (Bunga)

Riba, atau praktik pembayaran dan penerimaan bunga, dilarang dalam perbankan syariah. Sebagai gantinya, bank syariah menggunakan skema bagi hasil, seperti mudharabah (kemitraan dengan pembagian keuntungan) dan musyarakah (kemitraan dengan pembagian keuntungan dan kerugian).

2. Penghindaran Gharar (Ketidakpastian)

Transaksi yang melibatkan gharar atau ketidakpastian yang berlebihan dilarang dalam perbankan syariah. Semua akad (kontrak) harus jelas dan transparan, dengan risiko dan keuntungan yang diketahui oleh semua pihak.

3. Larangan Maisir (Perjudian)

Perbankan syariah melarang segala bentuk aktivitas yang melibatkan perjudian atau spekulasi yang berlebihan.

4. Investasi dalam Usaha Halal

Bank syariah hanya dapat berinvestasi dalam usaha-usaha yang halal (diperbolehkan) menurut hukum Islam, seperti perdagangan, manufaktur, dan jasa. Investasi dalam industri seperti rokok, alkohol, atau perjudian tidak diperbolehkan.

Produk dan Layanan Perbankan Syariah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun