Mohon tunggu...
M Reza Baihaki
M Reza Baihaki Mohon Tunggu... Ilmuwan - Mahasiswa Magister Hukum Kenegaraan Universitas Indonesia

Peneliti di Pusat Studi Konstitusi dan Legislasi Nasional UIN Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Mempetimbangkan Formula Pilkada secara Tidak Langsung

30 Juni 2020   22:52 Diperbarui: 30 Juni 2020   22:50 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Namun terkait dengan APBN, pertanggungjawaban sedikit memiliki skema yang akan rumit. Dan harus diantisipasi dengan regulasi yang kongkrir, sebab dalam hal ini kendati perppu No. 2 Tahun 2020 telah diterbitkan. Namun hal yang belum dipertimbangkan adalah skema dana yang digunakan dalam pemilihan.

Mungkinkah Pilkada Secara Tidak Langsung?

Pemilihan kepala daerah sebagaimana yang diputuskan oleh MK melalui Putusan No.97/PUU-XI/2013 bukanlah bagian dari rezim pemilihan umum, lebih lanjut, menurut Mahkamah Konstitusi, makna orisinalitas dari pemilihan secara demokratis dalam pemilihan kepala daerah tidaklah harus selalu dipersamakan dengan Pemilihan umum melalui konteks "one man one vote", melainkan dapat menggunakan pendekatan yang tidak menghilangkan esensi dari demokrasi tersebut, termasuk dalam hal ini adalah pemilihan melalui DPRD.

Hemat penulis, dalam kondisi pandemi saat ini, sangat relevan untuk mempertimbangkan konsep pemilihan secara tidak langsung, sebagaimana yang disinggung oleh Mahkamah. Tentunya dalam hal ini, pemilihan dilakukan dengan penambahan formula yang tidak sama persis layaknya pemilihan kepala daerah dalam zaman orde baru.

Konsepsi yang dapat ditawarkan adalah melalui lelang jabatan, yang dilakukan dengan uji publik, uji kelayakan oleh panel dari lokalitas tersebut yang ditentukan persyaratannya oleh Presiden (tampa unsur partai politik). Tentunya ini membutuhkan proses pengawasan dari berbagai lembaga penegak hukum dan keterbukaan informasi yang memadai.

Dari hasil panel tersebut, barulah diberikan 3 bakal calon kepada DPRD yang selanjutnya dilakukan musyawarah dan/atau voting (jika tidak mancapai kata mufakat).  Hal ini tiada lain adalah sebagai langkah alternatif dari upaya memaksakan pemilihan kepala daerah secara langsung. Sebab demoktasi tidak hanya berbicara mengenai bentuk, melainkan subtansi (Jimly Ashiddiqie)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun