Mohon tunggu...
KOMENTAR
Analisis Pilihan

Mempetimbangkan Formula Pilkada secara Tidak Langsung

30 Juni 2020   22:52 Diperbarui: 30 Juni 2020   22:50 190 3
Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi berdasarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) Nomor 2 Tahun 2020 menunda pemilihan kepala daerah (pilkada). Penundaan tersebut didasari pada alasan kondisi nasional dan global yang sampai saat ini belum secara pasti terbebas dari wabah covid-19.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun