Kemudian hak untuk berkeluarga disini dapat kita artikan sebagai suatu hak yang dapat diperoleh bagi siapun yang ingin berumah tangga atau keluarga tanpa adanya paksaan atau tekanan dari siapa pun.
Selain itu ,kita juga dibebaskan dalam berpendapat asalkan berpendapat yang tidak mengandung SARA .
Disini saya tidak dapat menjelaskan seluruh hak hak secara detail ,mungkin hanya sedikit yang bisa saya jelaskan mengenai hak hak sebagai warga negara .
Selain mengetahui hak apa saja kita selaku warga negara ,kita perlu juga mengetahui kewajiban kewajiban kita sebagai warga negara diantaranya;
1. Kewajiban untuk menjunjung tinggi nilai hukum dan aturan yang ditetapkan oleh negara.
2. Kewajiban untuk ikut turut serta dalam perhatahan dan keamanan negara.
3. Kewajiban untuk menghormati Hak Asasi Manusia (HAM) dalam kehidupan bermasyarakat.
4. Kewajiban menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila.
5. Kewajiban untuk menjunjung tinggi peraturan yang dikemas dalam peraturan perundang-undangan.
Untuk point kedua? Yaitu dapat memberikan motivasi kita untuk menumbuhkan dan mengembangkan sikap nasionalisme dan patriotism dengan mempelajari Pendidikan kewarga negaraan.
Point ketiga ?yaitu dengan mempelajari Pendidikan kewarganegaraan diharapkan tumbuh nya akan kesadaran bela negara yang tinggi .