Mohon tunggu...
REZA SARIF
REZA SARIF Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - mahasiswa

mahasiswa uin maulana malik ibrahim malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Pemahaman terhadap Pendidikan Kewarganegaraan bagi Para Generasi

29 September 2021   08:33 Diperbarui: 29 September 2021   09:03 222
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kemudian hak untuk berkeluarga disini dapat kita artikan sebagai suatu hak yang dapat diperoleh bagi siapun yang ingin berumah tangga atau keluarga tanpa adanya paksaan atau tekanan dari siapa pun.

Selain itu ,kita juga dibebaskan dalam berpendapat asalkan berpendapat yang tidak mengandung SARA .

Disini saya tidak dapat menjelaskan seluruh hak hak secara detail ,mungkin hanya sedikit yang bisa saya jelaskan mengenai hak hak sebagai warga negara .

Selain mengetahui hak apa saja kita selaku warga negara ,kita perlu juga mengetahui kewajiban kewajiban kita sebagai warga negara diantaranya;

1. Kewajiban untuk menjunjung tinggi nilai hukum dan aturan yang ditetapkan oleh negara.

2. Kewajiban untuk ikut turut serta dalam perhatahan dan keamanan negara.

3. Kewajiban untuk menghormati Hak Asasi Manusia (HAM) dalam kehidupan bermasyarakat.

4. Kewajiban menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila.

5. Kewajiban untuk menjunjung tinggi peraturan yang dikemas dalam peraturan perundang-undangan.

Untuk point kedua? Yaitu dapat memberikan motivasi kita untuk menumbuhkan dan mengembangkan sikap nasionalisme dan patriotism dengan mempelajari Pendidikan kewarga negaraan.

Point ketiga ?yaitu dengan mempelajari Pendidikan kewarganegaraan diharapkan tumbuh nya akan kesadaran bela negara yang tinggi .

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun