15.Lapangan upacara
16.Lapangan olahraga
17.Kebun
18.Pagar
19.Fasilitas air
20.Fasilitas penerangan
Pengelolaan terhadap prasarana harus lebih ditekankan lagi dalam lembaga pendidikan dan harus ada yang bertanggung jawab atas pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan tersebut. Agar kebutuhan akan sarana dan prasarana dapat terpenuhi sesuai dengan program yang dilakukan di sekolah. Selain itu, dengan adanya sarana dan prasarana maka tujuan suatu sekolah dapat tercapai.
Untuk meningkatkan hasil belajar yang sesuai dengan tujuan yang telah dirumuskan maka proses belajar mengajar harus benar-benar diupayakan semaksimal mungkin pembelajaran sebagai suatu system yang terdiri dari beberapa komponen-komponen yaitu tujuan, isi atau materi, metode, media dan evaluasi. Kegiatan pembelajaran harus dilaksanakan secara sistematis dengan langkah-langkah yang terarah dan teratur agar berdaya guna dan berhasil guna.
3. Standardisasi Prasarana Pendidikan
Secara rinci, standar sarana dan prasarana pendidikan sekolah dasar, terdapat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 24 Tahun 2007 tentang Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI). Dalam Permendiknas tersebut, sarana dan prasarana pendidikan di sekolah diatur menjadi tiga pokok bahasan, yaitu lahan, bangunan, dan kelengkapan sarana dan prasarana sekolah.
4. Penggunaan Sarana dan Prasarana Pendidikan