Apa tujuan dari penerapannya transfer pricing? Menurut online Pajak terdapat 7 hal tujuan dari transaksi ini, yaitu:
- Agar penghasilan global setelah dipotong pajak dapat optimal
- Mengatur arus kas pada cabang perusahaan.
- Mengupayakan keamanan posisi kompetitif.
- Agar risiko keuangan dapat dicegah
- Agar risiko pengambilalihan pemerintah dapat dikurangi
- Agar beban tanggungan pajak dan bea masukdapat dikurangi
- Untuk mengetahui kinerja cabang perusahaan mancanegara
Lebih lanjut mengenai tujuan transfer pricing menurut klik pajak:
Hukum
Dari aspek hukum perseroan memiliki tujuan untuk meningkatkan sinergi dan efisiensi antara perusahaan dan pemegang sahamnya.
Akuntansi
Lalu dari aspek akuntansi manajerial, fungsi transfer pricing yaitu untuk memaksimalkan laba pada perusahaan lewat penentuan harga barang atau jasa yang dilakukan antar unit organisasi di perusahaan yang sama..
Perpajakan
Dari sisi perpajakan, transfer pricing dapat diartikan sebagai kebijakan harga dalam transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Harga transfer adalah  harga yang ditentukan Wajib Pajak ketika membeli, menjual, dan membagi sumber daya kepada afiliasinya.
Pejoratif
Perspektif terhadap transfer pricing lebih disiratkan sebagai hal yang negatif dan memiliki makna pejoratif, yaitu pengalihan penghasilan kena pajak antar perusahaan multinasional dalam satu grup yang berada di negara dengan tarif pajak lebih rendah.
Sekarang, Apa Jenis dan Aspek Transfer Pricing?