Mohon tunggu...
Revinda Bonita
Revinda Bonita Mohon Tunggu... Konsultan - NIM: 55519120034, Jurusan: Magister Akuntansi UMB

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB2 Prof Dr Apollo: Ayo Belajar Transfer Pricing!

17 Mei 2021   13:07 Diperbarui: 17 Mei 2021   13:24 295
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apa tujuan dari penerapannya transfer pricing? Menurut online Pajak terdapat 7 hal tujuan dari transaksi ini, yaitu:

  1. Agar penghasilan global setelah dipotong pajak dapat optimal
  2. Mengatur arus kas pada cabang perusahaan.
  3. Mengupayakan keamanan posisi kompetitif.
  4. Agar risiko keuangan dapat dicegah
  5. Agar risiko pengambilalihan pemerintah dapat dikurangi
  6. Agar beban tanggungan pajak dan bea masukdapat dikurangi
  7. Untuk mengetahui kinerja cabang perusahaan mancanegara

Lebih lanjut mengenai tujuan transfer pricing menurut klik pajak:

Hukum

Dari aspek hukum perseroan memiliki tujuan untuk meningkatkan sinergi dan efisiensi antara perusahaan dan pemegang sahamnya.

Akuntansi

Lalu dari aspek akuntansi manajerial, fungsi transfer pricing yaitu untuk memaksimalkan laba pada perusahaan lewat penentuan harga barang atau jasa yang dilakukan antar unit organisasi di perusahaan yang sama..


Perpajakan

Dari sisi perpajakan, transfer pricing dapat diartikan sebagai kebijakan harga dalam transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Harga transfer adalah  harga yang ditentukan Wajib Pajak ketika membeli, menjual, dan membagi sumber daya kepada afiliasinya.

Pejoratif

Perspektif terhadap transfer pricing lebih disiratkan sebagai hal yang negatif dan memiliki makna pejoratif, yaitu pengalihan penghasilan kena pajak antar perusahaan multinasional dalam satu grup yang berada di negara dengan tarif pajak lebih rendah.

Sekarang, Apa Jenis dan Aspek Transfer Pricing?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun