Mohon tunggu...
Padri Hans
Padri Hans Mohon Tunggu... Insinyur - Rohaniwan, jurnalis, dan pemerhati masalah-masalah sosial, ekonomi, politik, budaya, seni, dan lingkungan hidup.

Rohaniwan, jurnalis, dan pemerhati masalah-masalah sosial, ekonomi, politik, budaya, seni, dan lingkungan hidup.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Surat Terbuka kepada Kapolri

16 Mei 2021   01:00 Diperbarui: 16 Mei 2021   01:43 228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keamanan. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Pixelcreatures

Hanya dengan polri PRESISI yang memiliki empat kualitas di atas akan mampu membersihkan Indonesia dari mafioso-mafioso yang menyengsarakan rakyat selama ini dan menjadikan Indonesia sejahtera, makmur, dan bermartabat luhur.

Saya sangat berharap pak Kapolri nantinya bila pensiun akan dikenang oleh seluruh rakyat Indonesia sebagai Kapolri yang meninggalkan warisan terindah bagi generasi penerus Indonesia.

Pak Kapolri yang PRESISI, selamat bertugas di hari pertama ini dan di hari-hari selanjutnya.

Oh ya, jangan takut dan gentar tatkala menertibkan dan mengamankan masyarakat dengan prinsip kebenaran. Jadikan kebenaran sebagai standar operasional prosedur (SOP) di seluruh jajaran polri yang bapak pimpin.

Karena Tuhan telah bersabda, "Di mana ada kebenaran di situ akan tumbuh damai sejahtera, dan akibat kebenaran ialah ketenangan dan ketenteraman untuk selama-lamanya" (Yesaya 32:17).

Tuhan Yesus Kristus menyertai dan memberkatimu pak Kapolri.

Titip salam hormat buat keluarga khususnya buat ibu Maghdalena, seorang istri sekaligus seorang ibu yang sangat mengasihi anak-anak yatim piatu. Amin!

Bandung, Rabu, 27 Januari 2021, 21.22 WIB.

Salam kasih teriring doa;
Padri Hans

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun