Mohon tunggu...
Revagustnine AndryaniAnektri
Revagustnine AndryaniAnektri Mohon Tunggu... Mahasiswa - harus selalu bersyukur

bersyukur dan membantu orang lain

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Karakteristik Kompetensi Guru Sekolah Inklusi

6 Juli 2021   20:25 Diperbarui: 6 Juli 2021   20:44 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama              : Revagustnine A.A

NIM                 : 181330000232

Kelas               : 6PGSD A1

Mata Kuliah : Pendidikan Inklusi

Tugas              : Merangkum Materi Artikel

Karakteristik Kompetensi Guru Sekolah Inklusi

Guru adalah seorang pendidik yang bertugas untuk mengajar, mendidik, membimbing, mengarahkan, melatih, dan mengevaluasi peserta didik mulai dari usia dini sampai ke perguruan tinggi. Guru sebagai panutan yang dianggap pandai dan berwawasan, sehingga guru dapat memberikan ilmu yang bermanfaat dengan menididik anak tanpa membeda-bedakan. Hal tersebut menunjukkan bahwa guru harus memiliki kompetensi di berbagai bidang, baik itu untuk siswa reguler maupun siswa berkebutuhan khusus.

Inklusi merupakan istilah dalam dunia pendidikan yang menyatukan anak-anak berkebutuhan khusus ke dalam program-program sekolah reguler. Istilah inklusi juga dapat diartikan sebagai penerimaan anak-anak berkebutuhan khusus ke dalam kurikulum, lingkungan, interaksi sosial, dan konsep diri sekolah, sehingga anak-anak berkebutuhan khusus dapat terlibat langsung dalam kehidupan sekolah yang menyeluruh. Meyatukan anak berkebutuhan khusus dengan anak reguler di sekolah merupakan upaya yang dilakukan pemerintah Republik Indonesia untuk mewujudkan pendidikan yang menghargai keberagaman dan tidak diskriminatif.

Kompetensi pada dasarnya merupakan deskripsi tentang apa yang dapat dilakukan seseorang dalam bekerja, serta apa wujud dari pekerjaan tersebut yang dapat terlihat. Guru merupakan pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik. Sekolah inklusi merupaka sebuah pelayanan pendidikan untuk anak berkebutuhan khusus tanpa memandang kondisi fisisk, emosional, derajat sosial, mapun kondisi lainnya untuk melakukan proses belajar disekolah regular dengan anak normal (llahi, 2013)

Kompetensi yang harus dimiliki pendidik sangat ideal sebagaimana tergambar dalam peraturan pemerintah. Tenaga pendidik yang dimaksud disini adalah tenaga pendidik yang profesional di dalam bidang anak berkebutuhan khusus. Terdapat 4 kompetensi yang harus dimiliki guru sekolah inklusi diantaranya: kompetensi profesional yaitu diartikan sebagai kemampuan tenaga pendidik dalam menguasai materi pembelajaran yang luas serta mendalam dan tentunya mampu melakukan segala sesuatunya mulai dari permaslahan peserta didik hingga mengenai materi yang akan diajarkan kepada peserta didiknya.

Kompetensi sosial yaitu guru harus bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak bertindak diskriminatif terhadap peserta didik dengan kebutuhan khusus, baik karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga maupun status sosial ekonomi. Kompetensi pedagogik yaitu kemampuan tenaga pendidik dalam mengelola pembelajaran peserta didiknya yang tentunya meliputi pemahaman peserta didik, rancangan serta pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar peserta didik, serta pengembangan peserta didik guna mengembangkan potensi yang dimiliki oleh mereka (Achmad Habibullah, 2012).

Kompetensi kepribadian meliputi penampilan yang ada pada diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, serta dapat memperlakukan peserta didik yang berkebutuhan khusus dengan baik sesuai dengan porsinya maisng-masing. 

Guru reguler dalam sekolah inklusi cenderung melindungi secara berlebihan terhadap anak berkebutuhan khusus, atau sebaliknya menganggap bahwa mereka tidak mampu mengikuti pembelajaran, sehingga kurang melibatkan yang bersangkutan secara aktif dalam kegiatan belajar mengajar.

Selain 4 kompetensi diatas, guru sekolah inklusi juga harus memiliki kemampuan umum dan dasar yang kemampuan umum dapat diartikan kemampuan yang diperlukan pendidik untuk mendidik peserta didik pada umumnya (siswa normal). Guru perlu memberikan pemahaman kepada siswa reguler tentang inklusif dan pemahaman tentang anak berkebutuhan khusus sehingga siswa reguler bisa menerima atau membangun empati dan bekerja sama dengan ABK. Sedangkan kemampuan dasar kemampuan tambahan dari kemampuan umum yang harus dimiliki oleh pendidik dalam mendidik siswa berkebutuhan khusus disekolah.

Keberhasilan guru melaksanakan perannya dalam proses belajar mengajar ditentukan oleh kemampuannya melaksanakan berbagai peranan dalam situasi belajar mengajar. terdapat 13 peranan guru di dalam kelas yang tiap peranannya menuntut berbagai kompetensi atau keterampilan mengajar. Peranan tersebut diantaranya adalah guru sebagai pengajar, guru sebagai pemimpin kelas, guru sebagai pembimbing, guru sebagai pengatur lingkungan, guru sebagai partisipan, guru sebagai ekspeditur, guru sebagai perencana, guru sebagai supervisor, guru sebagai motivator, guru sebagai penanya, guru sebagai pengajar, guru sebagai evaluator, guru sebagai konselor.

Daftar Pustaka

Habibullah, Achmad. 2012. Kompetensi Pedagogik Guru. Jurnal Edukasi. Volume 10, Nomor 3.

Ilahi, Mohammad Takdir. 2013. Pendidikan Inklusi Konsep dan Aplikasi. Yogyakarta: Ar-Ruz Media.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun