Kompetensi kepribadian meliputi penampilan yang ada pada diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, serta dapat memperlakukan peserta didik yang berkebutuhan khusus dengan baik sesuai dengan porsinya maisng-masing.Â
Guru reguler dalam sekolah inklusi cenderung melindungi secara berlebihan terhadap anak berkebutuhan khusus, atau sebaliknya menganggap bahwa mereka tidak mampu mengikuti pembelajaran, sehingga kurang melibatkan yang bersangkutan secara aktif dalam kegiatan belajar mengajar.
Selain 4 kompetensi diatas, guru sekolah inklusi juga harus memiliki kemampuan umum dan dasar yang kemampuan umum dapat diartikan kemampuan yang diperlukan pendidik untuk mendidik peserta didik pada umumnya (siswa normal). Guru perlu memberikan pemahaman kepada siswa reguler tentang inklusif dan pemahaman tentang anak berkebutuhan khusus sehingga siswa reguler bisa menerima atau membangun empati dan bekerja sama dengan ABK. Sedangkan kemampuan dasar kemampuan tambahan dari kemampuan umum yang harus dimiliki oleh pendidik dalam mendidik siswa berkebutuhan khusus disekolah.
Keberhasilan guru melaksanakan perannya dalam proses belajar mengajar ditentukan oleh kemampuannya melaksanakan berbagai peranan dalam situasi belajar mengajar. terdapat 13 peranan guru di dalam kelas yang tiap peranannya menuntut berbagai kompetensi atau keterampilan mengajar. Peranan tersebut diantaranya adalah guru sebagai pengajar, guru sebagai pemimpin kelas, guru sebagai pembimbing, guru sebagai pengatur lingkungan, guru sebagai partisipan, guru sebagai ekspeditur, guru sebagai perencana, guru sebagai supervisor, guru sebagai motivator, guru sebagai penanya, guru sebagai pengajar, guru sebagai evaluator, guru sebagai konselor.
Daftar Pustaka
Habibullah, Achmad. 2012. Kompetensi Pedagogik Guru. Jurnal Edukasi. Volume 10, Nomor 3.
Ilahi, Mohammad Takdir. 2013. Pendidikan Inklusi Konsep dan Aplikasi. Yogyakarta: Ar-Ruz Media.