Jual beli ketika azan Jum'at berkumandang itu haram..
seperti yang telah kita ketahui bahwasannya di negara kita ini bukan mayoritas orang yang beragama Islam semua, namun dalam Islam kita sudah tahu bahwasannya hukum jual beli ketika sedang waktu salat fardhu itu hukumnya tidak sah atau diharamkan. (Q.S. AL Jumu'ah)
yang seperti telah kita ketahui juga bahwasannya ayat tersebut menunjukkan dilarangnya jual beli ketika sedang adzan Jum'at dikumandangkan. dan untuk salat salat fardu lainnya dianalogikan kepada ayat tersebut.
Jadi, gimana nih buat kita kita semua siang masih melakukan transaksi jual-beli baik belanja online ataupun belanja di pasar pasar tradisional lainnya sedangkan banyak di antara kita juga ketika adzan bahkan ketika orang-orang sedang salat kita malah ramai di pasar pasar.
Diambil dari kitab fiqhussunnah karangan Al imam Syafi'i RA...
Waallahualam bissowab.Â