Mohon tunggu...
Reski Mainaki
Reski Mainaki Mohon Tunggu... Lainnya - Reski

23

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Jualan Ketika Adzan Berkumandang itu Haram

14 Desember 2020   18:07 Diperbarui: 14 Desember 2020   18:09 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Jual beli ketika azan Jum'at berkumandang itu haram..

seperti yang telah kita ketahui bahwasannya di negara kita ini bukan mayoritas orang yang beragama Islam semua, namun dalam Islam kita sudah tahu bahwasannya hukum jual beli ketika sedang waktu salat fardhu itu hukumnya tidak sah atau diharamkan. (Q.S. AL Jumu'ah)

yang seperti telah kita ketahui juga bahwasannya ayat tersebut menunjukkan dilarangnya jual beli ketika sedang adzan Jum'at dikumandangkan. dan untuk salat salat fardu lainnya dianalogikan kepada ayat tersebut.

Jadi, gimana nih buat kita kita semua siang masih melakukan transaksi jual-beli baik belanja online ataupun belanja di pasar pasar tradisional lainnya sedangkan banyak di antara kita juga ketika adzan bahkan ketika orang-orang sedang salat kita malah ramai di pasar pasar.

Diambil dari kitab fiqhussunnah karangan Al imam Syafi'i RA...

Waallahualam bissowab. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun