Mohon tunggu...
resa fitri
resa fitri Mohon Tunggu... Lainnya - Resa fitri

Sesuatu tidak akan berhasil tanpa adanya doa dan usaha

Selanjutnya

Tutup

Money

Peran Ziswaf dan Bank Syariah dalam Pemberdayaan Ekonomi Umat di Tengah Guncangan Covid-19

3 Juni 2020   23:39 Diperbarui: 3 Juni 2020   23:39 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Kebijakan yang diambil oleh bank syariah guna menghadapi tekanan ekonomi di tengah penyebaran virus corona adalah dengan melakukan penundaan pembayaran cicilan bagi nasabah. Pada tanggal 31 Maret 2020, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sejumlah Bank Syariah, Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) memberlakukan kebijakan relaksasi penundaan bayar cicilan kredit kepada nasabah. 

Salah satunya Bank Muamalat. Bank syariah pertama di Indonesia tersebut menyatakan keringanan pembayaran dapat diberikan setelah Bank Muamalat memverifikasi kelayakan dan memberikan persetujuan yang mengacu pada ketentuan OJK terkait sektor ekonomi, kriteria dan kondisi nasabah yang terdampak wabah covid-19.

Memberikan modal kerja pada unit usaha mikro juga merupakan salah satu cara yang dilakukan sektor perbankan syariah dalam membantu memulihkan perekonomian. Masyarakat menengah ke bawah sangat merasakan imbas dari wabah ini. 

Menyelamatkan kelompok UMKM yang krisis atau terancam bangkrut karena terkena dampak ekonomi dan wabah ini, dapat dikategorikan sebagai golongan asnaf (penerima zakat), yaitu sebagai kelompok miskin, berjuang di jalan Allah (fii sabilillah) atau orang yang berhutang (gharimin).

Dengan adanya bantuan usaha bagi para pelaku UMKM mampu menjadi solusi dan meringankan beban mereka yang terkena dampak covid-19. Pemberian modal dari perbankan/lembaga keuangan syariah ini perlu didukung dan diberi pendamping sehingga bisa dipertanggungjawabkan.

Kendati demikian, pemerintah mulai memberlakukan kebijakan new normal activity, yaitu dilonggarkannya PSBB, kita diperbolehkan menjalankan aktivitas normal seperti sediakala. Namun tetap harus menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan covid-19. Implementasi new normal disebutkan adalah dengan menjaga jarak sosial dan mengurangi kontak fisik dengan orang lain. 

Kebijakan new normal sendiri dijelaskan dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328//2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantorn dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. Diharapkan dengan diberlakukannya new normal tersebut, perekonomian negara kembali stabil dan dapat menekan laju pertumbuhan angka kemiskinan.

Untuk bisa beroperasi di tengah pandemi ini, bank syariah menerapkan physical distancing antar karyawan dan nasabah yang datang ke bank. Kantor selalu menyediakan handsanitizer, masker, dan alat pengukur suhu untuk mendukung skema new normal.

Salah satu kunci keberhasilan penanganan pandemi adalah sinergitas dan kolaborasi. Perlu adanya kerjasama antar setiap elemen masyarakat, kita perlu bahu-membahu dalam menangani pandemi ini. Karena sesuatu akan terasa ringan bila ditangani bersama-sama. Dengan mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker ketika bepergian, selalu menjaga kebersihan dan kesehatan adalah bentuk ikhtiar yang dapat kita lakukan agar penyebaran covid-19 cepat terhenti.

Yang harus kita lakukan sebagai muslim yang taat beragama adalah dengan memperbanyak bermunajat kepada sang pemilik dunia supaya pandemi ini cepat berlalu, dan juga turut aktif dalam kegiatan filantropi islam. Jangan sungkan untuk memberi kepada mereka yang membutuhkan. 

Bantulah mereka yang sedang berjuang di jalan Allah, para tenaga medis dan relawan sosial yang berada di garis terdepan, yang bahkan mempertaruhkan kesehatan dan jiwa mereka untuk menolong sesama. Kita harus fokus untuk melakukan pemberdayaan keuangan sosial islam agar dapat menyelamatkan ekonomi umat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun