Mohon tunggu...
rere bnbn
rere bnbn Mohon Tunggu... Berita Ekonomi Dunia Dan Juga Di Indonesia

Tempatnya Semua Berita Ekonomi Yang Berkembang Di 2025

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

PAN Ajukan Penghentian Gaji Bagi Eko Patrio Dan Uya Kuya Dari DPR

3 September 2025   16:13 Diperbarui: 3 September 2025   16:12 10
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Namun, keputusan PAN ini dipandang sebagai bentuk keseriusan dalam menjaga citra partai dan merespons dinamika politik yang tengah berlangsung. "Keputusan PAN bisa menjadi preseden baru. 

Publik akan menilai bahwa partai ini berupaya menjalankan standar integritas yang lebih tinggi," ungkap seorang pengamat politik dari Universitas Indonesia.

Menjaga Kepercayaan Publik

Langkah ini diyakini sekaligus sebagai pesan moral bahwa wakil rakyat harus bekerja dengan penuh tanggung jawab. 

DPR RI sebagai lembaga negara tidak boleh dipandang sekadar sebagai tempat mencari keuntungan pribadi, melainkan ruang untuk mengabdi kepada rakyat.

"Kepercayaan masyarakat adalah modal politik yang sangat penting. Apabila wakil rakyat kehilangan integritas, maka legitimasi DPR RI akan ikut melemah. 

Karena itu, PAN mengambil langkah tegas untuk menjaga agar kredibilitas lembaga tetap terjaga," ujar Putri Zulkifli Hasan.

Ia menambahkan bahwa PAN akan terus konsisten menegakkan disiplin kader. Selain itu, pihaknya juga akan memperkuat pengawasan internal agar setiap wakil rakyat dari PAN senantiasa mematuhi aturan partai maupun kode etik legislatif.

Penegasan Mekanisme Hukum

Fraksi PAN memastikan bahwa seluruh proses penghentian hak kedewanan dua anggotanya sudah sesuai mekanisme hukum yang berlaku. 

Penghentian hak ini dilakukan setelah melalui konsultasi dan komunikasi dengan pihak Sekretariat Jenderal DPR RI serta Kementerian Keuangan.

"Semua prosedur dijalankan secara formal dan resmi. Tidak ada yang dilakukan secara sepihak. Kami menghormati mekanisme kelembagaan dan aturan hukum yang berlaku," pungkas Putri.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun