Sifat orang yang membuat kerusakan diindikasikan dengan berpura-pura baik, tetapi setelahnya akan berpaling dan tidak ragu melakukan kejahatan (tindakan ini juga sering dijumpai seperti: merusak tanaman, membunuh ternak karena punya sifat sadis, menciptakan kekacauan pada kelompok masyarakat, haus kuasa, sewenang-wenang, bahkan lebih suka menyebarkan fitnah yang luas agar orang-orang takut, tidak aman dalam kehidupan sosial dan tidak terarah. Sedangkan Allah tidak menyukai kerusakan dan murka karena perbuatan keji yang merugikan banyak pihak.Â
Hukum Khamar (Minuman Memabukkan)Â
Hukum berjudi dan menikmati Khamar dibahas dalam Al-Quran, karena dosa besar dan merusak: akal, kesehatan, keluarga, dan ketagihan dalam konsumsi untuk khamar, sedangkan efek berjudi selalu berdekatan dengan aktivitas minum khamar tentu menyebabkan: permusuhan, kejahatan (kriminalitas), kemalasan, dan menghancurkan ekonomi yang stabil pada seseorang bahkan pihak lain.Â
Apakah tidak ada manfaat sama sekali ? Al-Quran hanya menyampaikan singkat untuk keperluan kesenangan dan hiburan namun dampak buruknya jauh lebih besar, dalam hal ini diharapkan umat Islam menggunakan hartanya bukan untuk membeli khamar dan berjudi.Â
Kewajiban Menyusui Anak (Memberikan Makan Pada Fase Awal Kehidupan)Â
Seorang ibu wajib menyusui anaknya selama dua tahun penuh atau kurang, hal ini ditentukan dari kesepakatan pasangan (ayah dan ibu seorang anak yang akan disusuinya). Sedangkan seorang ayah wajib menafkahi ibu anaknya (istri) dan anaknya selama masa menyusui (termasuk jika sudah bercerai).Â
Nafkah harus sesuai dengan kebutuhan ibu dan anak dan disesuaikan dengan kemampuan ayah, jika ayah meninggal maka kewajiban pemberian nafkah berpindah pada ahli warisnya. Air Susu Ibu (ASI) adalah makanan terbaik yang mengandung zat gizi yang berfungsi untuk perkembangan fisik dan mental serta memperkuat ikatan emosional ibu dan anak.Â
Jika seorang ibu tidak berkenan menyusui anaknya karena alasan menjaga kecantikan sikap ini tentu bertentangan, adapun alternatif penyusuan karena seorang ibu tidak bisa menyusui anaknya dan banyak kendala,maka bayi/anaknya boleh disusui oleh wanita lain dengan upah layak, keputusan ini harus berdasarkan musyawarah untuk suatu kemaslahatan.Â
Fazlur Rahman Malik, seorang pemikir Islam yang menuliskan Major Theme of The Quran membahas dari sudut pandang keimanan, keadilan sosial, dan hubungan manusia dengan alam serta rezeki yang diberikan oleh Allah, termasuk kebutuhan primer seperti urusan pangan. Kajiannya membahas bagaimana pangan dalam Al-Quran tidak hanya kebutuhan biologis tetapi dimensi moral dan sosial yang diterjemahkan ketika seseorang itu telah beriman,maka seseorang sudah mahir mengelola rezeki (termasuk didalamnya urusan pangan) dengan cara adil, halal, dan tidak berlebihan sehingga keberadaan dirinya bermanfaat sepanjang hidupnya.Â
Dalam antropologi Al-Quran dan Islam, cara pandang Fazlur Rahman Malik mendekati teori keimanan dan ekologi pangan yang mendongkrak sisi keseimbangan sosial dan spiritualitas dalam mencari pangan (menumbuhkan pangan dari sektor hulu), hal ini terjadi karena manusia sudah bisa bertanggung jawab atas sumber daya yang diberikan Allah sebagai suatu ujian dan anugerah.Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI