Allah menegaskan bahwa setan adalah musuh yang jelas bagi manusia, manusia dilarang mengikuti ajakan setan dalam urusan makanan dan kehidupan karena ajakan setan itu selalu menjerumuskan manusia dengan menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal, dan berhati-hatilah pada hawa nafsu dan kebiasaan buruk.Â
Sebagai studi kasus dalam tafsir ini adalah kisah suku arab pra islam seperti: Bani saqif, amir, khuzaah yang mengharamkan makanan tertentu tanpa dasar dari Allah, mereka justru mengikuti adat dan tradisi nenek moyang belaka, sedangkan Allah hanya mengharamkan makanan yang jelas dilarang dalam Al-Quran dan Hadist ketika dipahami oleh umat Islam masa kini.Â
Kebebasan Makan dalam Batasan SyariatÂ
Syariat Islam merujuk pada hukum dan aturan, muatan kebebasan makan disini adalah kehalalan yang ada di bumi boleh dimakan kecuali yang diharamkan (telusuri lebih lanjut pada Surat Al-Maidah) diantaranya: bangkai, darah, daging babi dan yang disembelih tanpa nama Allah. Intinya dalam kegiatan makan, Islam tidak membebani manusia dengan aturan yang tidak jelas, bahkan penuh toleransi jika makanan yang diharamkan tertelan karena ketidaktahuan atau kondisi darurat.Â
Perintah Memakan Rezeki yang BaikÂ
Rezeki yang baik (halal dan baik) yang didapatkan dari hasil usaha yang halal yang harus disyukuri karena nikmat yang sudah diberikan oleh Allah SWT, konteks makanan yang halal dan baik akan berpengaruh pada kesehatan jasmani dan rohani sehingga membawa keberkahan yang dapat mendefinisikan bahwa seseorang telah beriman dari hal-hal kecil sekalipun.Â
4 Jenis Makanan yang DiharamkanÂ
Bangkai, darah, daging babi, dan hewan yang disembelih tidak menyebut atas nama Allah diharamkan untuk dikonsumsi, mengapa babi diharamkan?
Karena babi dalam perspektif penelusuran kajian pada ayat yang disampaikan adalah hewan yang kotor, maksudnya adalah babi secara tabiat dan perilaku hewan itu memakan segala jenis makanan termasuk kotorannya, sendiri sehingga mengandung antibodi dan hormon yang tinggi dan hal ini tentu tidak baik untuk manusia, serta kaya lemak dan kolesterol sehingga berisiko menyebabkan berbagai penyakit, risiko tingkat tinggi dari babi itu sendiri seperti keberadaan virus, bakteri, dan parasit berbahaya (terlebih cacing pita) yang tentunya mendatangkan penyakit, misal yang disebabkan oleh inangnya seperti flu babi.Â
Hukum jual beli makanan haram menurut mayoritas ulama yang menjelaskan tafsir bahasan makanan haram adalah tidak boleh karena mengandung najis (disampaikan ulama Hanafi & Zahiri) hal yang bisa dimanfaatkan dari sesuatu yang diharamkan misal dari babi, kotoran hewan diperjual belikan seperti untuk dimanfaatkan sebagai pupuk untuk keperluan pertanian. Â
Hikmah BerpuasaÂ
Bulan ramadan, umat Islam menunaikan ibadah puasa, dan hikmah berpuasa diantaranya: mendidik jiwa dan pengendali ampuh syahwat, toleransi terbesar pada orang-orang miskin yang kekurangan, menjadikan seseorang lebih bertaqwa sebagai penguat iman.
Adapun keringanan berpuasa lebih spesifik untuk orang sakit, musafir, lansia, wanita hamil/menyusui dan pekerja berat yang kesulitan menahan dahaga dan lapar untuk meraih rezeki dalam melanjutkan dan memperjuangkan hidup yang harus memenuhi tanggung jawabnya sebagai pencari nafkah keluarganya.
Puasa ini bisa diganti dengan fidyah (membayar pengganti puasa jika tidak mampu berpuasa, bisa dengan beras atau uang bahkan sesuatu yang disepakati sesuai anjuran).Â
Larangan Memakan Harta dengan Cara Batil (Ketidakbenaran)Â
Dalam kegiatan makan saja, diperjelas bahwa kegiatan makan juga bisa mengarah pada harta, Islam melarang mengambil/menggunakan harta orang lain dengan cara yang tidak sah (korupsi, menipu dan merampok), haram juga pada riba (penambahan nilai diluar modal) terlebih pada kegiatan jual beli (harta tanpa hak atau penipuan jual beli).Â