:
https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/549
Pendahuluan
:
bahwa pengadaan tanah, pencabutan hak atau apapun namanya semestinya selalu menyangkut dua dimensi yang harus ditempatkan secara seimbang yaitu kepentingan "Pemerintah" dan kepentingan "masyarakat" dan melibatkan dua pihak yaitu "Penguasa" dan "Rakyat"yang harus sama-sama memperhatikan dan mentaati ketentuan-ketentuan yang berlaku mengenai pengadaan tanah. Â Sehingga bila ketentuan terkait dengan pengadaan tanah dapat diindahkan maka tidak akan menimbulkan persoalan-persoalan yang bisa memicu terjadinya sengketa. Terlebih pengadaan tanah tidak hanya diartikan sebagai sebuah proses pengambil-alihan lahan masyarakat secara paksa untuk dan atas nama kepentingan umum. Konsep hak komunal dalam Peraturan Menteri Agararia/Kepala Badan Pertanahan Nasional (selanjutnyaa disingkat Permen ATR/Ka.BPN) No.10/2016 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat Yang Berada Dalam Kawasan Tertentu menyamakan dengan hak ulayat malah justru menimbulkan kekacauan konsep. Hak ulayat berdimensi publik dan privat, sedangkan hak komunal berdimensi privat.
Konsep/Teori dan Tujuan Penelitian
:
Tujuan penelitian:
1. Untuk mengetahui bagaimana eksistensi hak komunal Masyarakat Hukum Adat (MHA) dalam UU Nomor 2/2012
2. Untuk mengetahui bagaimana pengadaan tanah yang objeknya hak komunal?
Metode Penelitian Hukum Normatif
: