Mohon tunggu...
Rendy Herdiansyah
Rendy Herdiansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Jalani hidup seperti larry

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel Penelitian Hukum Umum dan Pemasyarakatan

25 September 2022   18:20 Diperbarui: 25 September 2022   18:21 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

:

https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/549

Pendahuluan

:

bahwa pengadaan tanah, pencabutan hak atau apapun namanya semestinya selalu menyangkut dua dimensi yang harus ditempatkan secara seimbang yaitu kepentingan "Pemerintah" dan kepentingan "masyarakat" dan melibatkan dua pihak yaitu "Penguasa" dan "Rakyat"yang harus sama-sama memperhatikan dan mentaati ketentuan-ketentuan yang berlaku mengenai pengadaan tanah.  Sehingga bila ketentuan terkait dengan pengadaan tanah dapat diindahkan maka tidak akan menimbulkan persoalan-persoalan yang bisa memicu terjadinya sengketa. Terlebih pengadaan tanah tidak hanya diartikan sebagai sebuah proses pengambil-alihan lahan masyarakat secara paksa untuk dan atas nama kepentingan umum. Konsep hak komunal dalam Peraturan Menteri Agararia/Kepala Badan Pertanahan Nasional (selanjutnyaa disingkat Permen ATR/Ka.BPN) No.10/2016 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat Yang Berada Dalam Kawasan Tertentu menyamakan dengan hak ulayat malah justru menimbulkan kekacauan konsep. Hak ulayat berdimensi publik dan privat, sedangkan hak komunal berdimensi privat.

Konsep/Teori dan Tujuan Penelitian


:

Tujuan penelitian:
1. Untuk mengetahui bagaimana eksistensi hak komunal Masyarakat Hukum Adat (MHA) dalam UU Nomor 2/2012

2. Untuk mengetahui bagaimana pengadaan tanah yang objeknya hak komunal?

Metode Penelitian Hukum Normatif

:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun