Mohon tunggu...
Renaldi Fadliansyah
Renaldi Fadliansyah Mohon Tunggu... Wiraswasta - u are never too old to learn.

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Uin Sunan Kalijaga (20107030033)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Warga Negara dan Hak Kewajiban

2 Maret 2021   14:59 Diperbarui: 2 Maret 2021   15:36 373
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

A. Peraturan Perundangan Yang Mengatur

Undang-undang dasar yang mengatur mengenai hak dan kewajiban warga negara dalam bidang sosial dan budaya ada beberapa. Diantaranya adalah pasal 31 ayat 1 dan 2, serta pasal 32. Dalam pasal tersebutlah sumber hukum dicantumakan.

Pasal 31 ayat 1 mengenai pengajaran, pasal 31 ayat 2 mengenai pengupayakan sistem pengajaran menurut UUD. Dan pasal 32 membahas mengenai memajukan kebudayaan.

B. Penjabaran Hak Setiap Warga Negara

Menurut pasal-pasal diatas didapatkan bahwa hak yang harus diberikan pemerintahan sebagai imbas dari kehidupan bernegara adalah hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Pendidikan yang dapat di jangkau oleh segala lapisa n masyarakat.

C. Kewajiban Yang Wajib Dilakukan

Sebaliknya buat kewajiban yang wajib dicoba merupakan dengan menjajaki peraturan yang sudah diresmikan. Dan turut dalam meningkatkan kebudayaan asli tanah air. Penerapan kewajiban buat menyeimbangkan dengan hak yang diperoleh.

2. Hak Serta Kewajiban Ekonomi

 Bagi undang- undang memanglah kalau negeri menanggung hidup untuk kondisi tertentu masyarakatnya. Serta disertakan pula menimpa peraturan yang menyertai buat mengendalikan hak serta kewajiban dalam zona ekonomi.

Penafsiran hak serta kewajiban dalam bidang ekonomi mencangkup seluruh yang kegiatan perekonomian sesuatu negeri.

a. Hak yang Diberikan Kepada Tiap Masyarakat Negeri oleh Negara

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun