Mohon tunggu...
Christopher Reinhart
Christopher Reinhart Mohon Tunggu... Sejarawan - Sejarawan

Christopher Reinhart adalah peneliti sejarah kolonial Asia Tenggara. Sejak 2022, ia merupakan konsultan riset di Nanyang Techological University (NTU), Singapura. Sebelumnya, ia pernah menjadi peneliti tamu di Koninklijke Bibliotheek, Belanda (2021); asisten peneliti di Universitas Cardiff, Inggris (2019-20); dan asisten peneliti Prof. Peter Carey dari Universitas Oxford (2020-22).

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama FEATURED

Mental Pajak dan Utang Nusantara

20 Juni 2019   08:00 Diperbarui: 24 April 2022   23:10 765
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Schip in de baai van Ambon (KITLV, 1910)

Pada saat saya mengadakan penelitian mengenai dokumen-dokumen Konperensi Medja Boendar (KMB) tahun 2017, persoalan mengenai utang Indonesia mulai mengemuka. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa kali memberikan penjelasan rinci menyoal beban utang Indonesia dan kondisi kesehatan perekonomian negara dalam berbagai forum. 

Pembahasan mengenai utang Indonesia membuat Sri Mulyani merasa perlu untuk menelusuri jejak sejarah utang Indonesia, setidaknya hingga masa awal pendirian republik. 

Dengan tonggak sejarah yang sudah ditentukan tadi, penelitian saya mengenai dokumen-dokumen KMB menjadi bersangkutan dengan arus besar pembahasan utang Indonesia, bahkan dapat menjadi pintu masuk untuk menelusuri asal mula utang Indonesia.

Sekalipun demikian, tulisan ini tidak akan membicarakan mengenai asal mula utang Indonesia tadi. Melihat perkembangan belakangan ini, tampaknya topik mengenai perilaku negara dan masyarakat dalam menghadapi beban kewajiban seperti utang dan pajak cukup relevan untuk dibahas. 

Pembahasan mengenai perilaku dan alam pikiran masyarakat kita dalam menghadapi beban kewajiban tadi dapat ditarik garis sejarahnya hingga masa klasik. Pajak yang merupakan salah satu bentuk dari utang masyarakat kepada negara tercipta atas konsep kepemilikan tanah di Asia Tenggara. 

Berbeda dengan konsep kepemilikan tanah di Eropa, masyarakat di Asia Tenggara dibentuk untuk mempercayai bahwa seluruh tanah adalah milik seorang penguasa. 

Dengan demikian, orang-orang yang menggarap tanah untuk kehidupan mereka berutang sewa pada penguasa yang memiliki seluruh tanah tadi. Pada kasus Asia Tenggara, penguasa adalah raja --yang pada masa klasik merupakan perwujudan dewa-dewa dan pada masa Islam merupakan wakil Tuhan di dunia.

Hal ini berbeda sekali dengan masyarakat Eropa yang menganggap bahwa tanah adalah milik individu. Para raja yang bermula dari golongan ahli perang mendapat tanah sebagai konsesi atas perlindungannya pada kelompok masyarakat. Dengan demikian, tanah diberikan oleh masyarakat pada penguasa.

Dengan perbedaan ini, alam pikiran masyarakat Asia Tenggara dengan Eropa juga jelas berbeda. Masyarakat Asia Tenggara sangat patuh pada konsep kepemilikian tanah ini sehingga akan membayar pajak tanah dengan baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun