Mohon tunggu...
Reine Sabrina Rafiah Usman
Reine Sabrina Rafiah Usman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi

Halo salam kenal readers!. Saya seorang mahasiswa jurusan ilmu komunikasi di Universitas Komputer. Saya senang sekali ketika membaca novel dan juga suka menulis.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Terseret Skema Ponzi: Pengalaman Korban Penipuan Cryptocurrensy di Media Sosial

15 Februari 2024   21:55 Diperbarui: 15 Februari 2024   21:56 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam era digital yang semakin berkembang, media sosial telah menjadi salah satu sarana yang dapat dilakukan untuk berinteraksi, berbagi informasi, dan menjalin hubungan sosial. Namun, dari keuntungan dan kemudahan yang ditawarkan tentu terdapat risiko dan ancamannya. Salah satunya kejahatan di media sosial adalah p untuk melakukan penipuan. Kejadian ini sering terjadi dan menjadi perhatian utama bagi penegak hukum dan masyarakat luas.

Kejahatan media sosial mencakup berbagai jenis tindakan kriminal atau penipuan yang dilakukan melalui platform media sosial. Salah satu contoh yang semakin mengkhawatirkan adalah kejahatan media sosial yang terkait dengan cryptocurrency. Kejahatan yang memanfaatkan media sosial untuk melakukan penipuan, manipulasi, dan penyebaran informasi palsu dalam upaya memperoleh keuntungan dari para pengguna cryptocurrency yang kurang waspada. Para pelaku kejahatan akan sering menggunakan platform media sosial untuk mencari korbannya, karena tentunya dapat dengan mudah menjangkau banyak orang dengan cara yang relatif anonim. Maka sangat penting untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial serta mempertahankan privasi dan keamanan secara online.

Cryptocurrency telah menjadi fenomena global yang memicu minat besar dari berbagai kalangan, termasuk investor, pedagang, dan pelaku bisnis. Namun, dengan popularitas yang meningkat, juga muncul kesempatan bagi para penjahat untuk mengambil keuntungan dari ketidaktahuan atau ketidaksadaran para pengguna. 

Salah satu saluran utama yang digunakan oleh para penjahat adalah media sosial. Cryptocurrency adalah bentuk mata uang digital yang mengamankan transaksi, mengontrol penciptaan unit baru, dan memverifikasi transfer aset. , artinya tidak ada otoritas pusat seperti bank atau pemerintah yang mengendalikannya. Cryptocurrency memungkinkan transaksi peer-to-peer yang aman dan transparan tanpa perantara, dan juga telah menjadi subjek investasi yang populer bagi banyak orang di seluruh dunia.

Metode penipuan dari si pelaku menggunakan berbagai strategi untuk menipu pengguna cryptocurrency melalui media sosial. Salah satunya adalah yang dialami oleh seorang pegawai PNS inisial (FD) yang mengetahui tentang cryptocurrency dari Instagram. Mereka kemudian menggunakan akun palsu tersebut untuk menyebarkan informasi palsu atau menawarkan investasi palsu dengan imbal hasil yang tidak realistis. Selain itu, mereka juga menggunakan teknik phising untuk mencuri informasi pribadi akses ke dompet cryptocurrency pengguna.

Hal ini menjadikan cryptocurrency sebagai investasi high risk. Bisa sangat menguntungkan, namun potensi kerugiannya juga sangat besar. Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan bahwa saat ini semakin marak investasi bodong cryptocurrency yang menawarkan investasi bunga tinggi. Oleh karena itu sebelum memutuskan berinvestasi apapun instrumennya, dibutuhkan kebijaksanaan. Kenali dulu profil risikonya dan sesuaikan dengan tujuan dan kondisi finansial.

Dari Instagram lalu ke Whatsapp mengajak untuk mencoba cryptocurrency dan bisa belajar langsung praktek. Kemudian (FD) diberikan link platform cryptocurrency oleh si pelaku. "Awalnya saya dipandu untuk cara bikin akun baru, setelah itu harus transfer lalu diubah ke bitcoin dan ada minimal transfer 200 USDT setara dengan 3,39jt rupiah kurs pada waktu itu." Ujar (FD). Dari hasil dipandu untuk transaksi pertama, kemudian memenangkan trading sebesar 8 USDT kurang lebih 120 ribu rupiah.

Setelah trading terakhir, pelaku mendampingi untuk melakukan cara-cara penarikan keuntungan Withdraw (satu penarikan) atau pencairan dana. Senang mendapatkan keuntungan dalam waktu yang singkat dalam kurung waktu 3 hari. Setelah itu beberapa hari kemudian, dia mengajak untuk transaksi trading, namun sudah ditarik modal semuanya dan sisa sedikit. "Saya nggak bisa transaksi karena sudah ditarik semua sisa 8 USDT" sehingga si pelaku menyuruh transfer lagi untuk invest lagi. Tetapi sangat kaget ternyata tidak bisa diisi 200 USDT karena di platform tersebut, setelah melakukan penarikan maka transaksi berikutnya harus menyimpan uang minimal menjadi 3 digit atau sekitar 1000 dollar. Setelah itu baru main lagi transaksi trading hingga meraih keuntungan dalam rupiah total  juta dalam waktu 3 hari. Menjadi kurang lebih total semua hasil trading mendapatkan sekitar 22 jt rupiah.

USDT adalah singkatan dari Tether (dengan kode mata uang Tether sebagai USDT), yang merupakan salah satu jenis cryptocurrency yang dikenal sebagai "stablecoin". Stablecoin dirancang untuk menjaga nilainya tetap stabil pada aset yang lebih stabil, seperti mata uang fiat (misalnya dolar AS), logam mulia, atau bahkan cryptocurrency lainnya.  Tether banyak digunakan dalam perdagangan cryptocurrency dan juga sebagai alat untuk menyimpan nilai sementara ketika harga cryptocurrency lainnya.

Pelaku secara terus menerus melakukan penaikan harga trading dengan alibi agar hasil dari trading bisa lebih mendapatkan keuntungan lebih besar lagi. Hal tersebut dilakukan untuk mengelabui dan tentunya (FD) tidak menyetujui akan kesepakatan itu. Tidak lama dari kejadian itu pelaku tiba-tiba menghilang dan tidak membantu (FD) untuk invest kembali, bahkan platform saat mau digunakan oleh (FD) secara tiba-tiba akun platformnya tidak bisa di akses.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun