Mohon tunggu...
Rein Renaldi
Rein Renaldi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Catatan Artikel Utama

Kasus Pajak BCA: KPK Elegan dan Taat Asas

15 Mei 2015   10:31 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:02 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selanjutnya, Hadi Poernomo mengajukan gugatan praperadilan untuk kedua kalinya. Belum ada informasi detail apapun terkait isi materi gugatan ini. Tetapi, Hadi Poernomo sedang dalam posisi menggunakan haknya untuk mendapatkan perlakuan yang seadil-adilnya di mata hukum. Ini pun sebuah fakta.

Lalu bagaimana dengan BCA? Faktanya, BCA telah menyatakan akan bekerja sama sepenuhnya dengan KPK menuntaskan kasus ini.

Rasa-rasanya, tidak mungkin BCA tidak dimintai keterangan. Jika KPK menyatakan berkas perkara Hadi Poernomo kini mencapai 60 persen, berarti sebagian besar dari semua saksi yang [punya kaitan dengan kasus ini sudah dimintai keterangan.

Kemudian KPK mengatakan, memang ada beberapa saksi dari kasus ini yang dipanggil tetapi tidak dipublikasi. Karena, pertimbangan KPK, saksi harus dilindungi untuk menghidar dari intimidasi dan ancamanan.  Ini pun hak hukum KPK.

Jadi, untuk kasus ini, KPK memang bertindak elegan dan taat asas.

Sambil tetap memelototkan mata - tentu saja untuk mengkritisi langkah KPK - kasus ini adalah pertaruhan profesionalitas KPK.

Setiap kali Hadi Poernomo dipanggil dan diperiksa KPK, berita terkait peristiwa ini ditulis secara masif oleh hampir semua media online dan cetak di Republik ini. Artinya, semua mata memang sedang melototi kinerja KPK dalam kasus ini. Lalu, apakah KPK berani bertindak serampangan hingga memposisikan dirinya berlawanan dengan perasaan hukum publik?

Sepertinya tidak. Karena itu, kita patut 100% percaya pada kinerja KPK untuk kasus ini. Mau saksi dari BCA dipanggil atau tidak dipanggil, diperiksa atau tidak diperiksa, dilindungi atau dipublikasi, pada akhirnya KPK lah yang dilihat dan dinilai oleh publik.(*)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun