Mohon tunggu...
regional jambi
regional jambi Mohon Tunggu... Jurnalis - regional jambi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Djohan Chaniago

Selanjutnya

Tutup

Medan

Diduga Ilegal, Panti Rehabilitasi Narkoba Langkat Jadi Viral

28 Januari 2022   17:35 Diperbarui: 28 Januari 2022   17:36 331
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Puluhan orang yang dikerangkeng di kediaman Bupati (nonaktif) Langkat Terbit Rencana Peranginangin. Foto- Dewi.

Sebagaimana hasil penelitian yang telah dilakukan oleh Pusat Studi Migrasi Migrant Care (PSMMC)  di penjara modern, milik TRPA. Patut diduga telah melanggar Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tidak Pidana Perdagangan Orang. Jelas bertentangan dengan HAM. Anis Hidayah juga mencontohkan. Mereka yang diperbudakkan itu dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya, selama 10 jam, dari jam 8 pagi sampai jam 6 sore.   

Selain itu, para tahanan di penjara milik TRPA dipekerjakan, dengan tidak diberi pembayaran upah, kalaupun cara kerjanya dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pihak TRPA, maka pekerja itu sering menerima penyiksaan, dipukuli sampai lebam-lebam dan sebagian mengalami luka-luka, jelas Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care, Anis Hidayah kepada awak media.   

Menurut Anggota Komisi III DPR- RI dari Fraksi NasDem, Taufik Basari (Tobas) menyatakan, " Tidak dibenarkan oleh siapa pun, termasuk pejabat pemerintahan, menaruh seseorang dalam sebuah tempat, seperti kerangkeng/sel penjara, dan memperlakukannya secara tidak manusiawi. Karena dianggap merampas kemerdekaan orang lain. Terkecuali dalam rangka penegakan hukum, berdasarkan  pelaksanaan putusan pengadilan, sesuai aturan perundang-undangan dan harus dilaksanakan dengan standar HAM," ucap Taufik Basari.  

Berdasarkan keterangan dari keluarga TRPA, panti rehabilitasi narkoba itu sudah dibangun sejak 10 tahun yang lalu. Sejak TRPA menjadi Bupati Langkat, pada tahun 2019, panti tersebut ditangani oleh istrinya TRPA (Tiorita, Boru Surbakti), yang juga sebagai Ketua PKK di Kabupaten Langkat. Untuk pelayanan rehabilitasi terhadap pasien narkoba itu, Tiorita bekerja sama dengan Puskesmas dan Dinas Kesehatan Langkat. Setelah pasien dianggap sembuh, mereka dipekerjakan di lahan sawit milik TRPA.  

Menurut keterangan dari keluarga TRPA, para pasien yang datang berobat, untuk direhabilitasi ditempatnya itu, atas serahan dari keluarga pasien itu sendiri. Selain itu, para pasien yang datang berobat, ataupun direhabilitasi nginap di Panti milik TRPA, tidak dikenakan pungutan biaya apapu. Bahkan, untuk tiga kali makan pasien rehabilitasi narkoba, hingga biaya pengobatannya ditanggung oleh pihak TRPA.     

Sebagaimana dikatakan dan diakui oleh Ibu Serehta, Boru Surbakti dan Ibu Meliala, warga Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, yang juga sebagai pengurus di panti rehabilitasi narkoba milik TRPA, meminta dan memohon agar pemerintah tetap mengizinkan panti rehabilitasi tersebut tetap beroprasi dan dipertahankan, tidak dihapus.

Alasannya karena, dalam pelayanan yang dilakukan oleh panti rehabilitasi narkoba milik TRPA, terhadap pasiennya dinilai cukup manusiawi. Dicontohkan pada pelayanan untuk makan, para pasien diberikan makanan yang layak, 3 kali dalam satu hari, pagi, siang dan sore. Demikian untuk perawatan medis, pasien mendapatkan 2 kali pemeriksaan kesehatan dari dokter Puskesmas Kecamatan Kuala, dalam satu minggunya.

Lebih jauh Ibu Serehta dan Ibu Meliala Rabu kemarin, (25/1) menyatakan bahwa, warga Kabupaten Langkat merasa sangat terbantu. Dengan adanya Panti rehabilitasi narkoba milik TRPA, karena banyak pecandu narkoba yang dirawat di tempat ini berhasil sembuh total, atau terbebas dari kecanduan narkoba," ujarnya.  

Berdasarkan data yang dihimpun penulis mengungkapkan bahwa, jumlah tempat pelayanan rehabilitasi narkoba di Indonesia sebanyak 555 untuk rawat jalan, keberadaannya di 34 Provinsi. Untuk rawat inap, ada 107 lokasi, terletak di 33 Provinsi. Khusus untuk di Provinsi Sumatra Utara, tempat rawat jalan rehabilitasi narkoba terdapat di 14 RSU dan 2 Puskesmas, 1. Puskesmas Padang Bulan Kota Medan, 2. Puskesmas Teladan, Kota Medan. Serta 18 RSUD.

Untuk Pasien rawat inap di Provinsi Sumut, terdapat pada 6 lokasi, 1. Lapas Klas III Narkotika di Langkat, 2. Lapas Klas IIA Narkotika di Pematang Siantar, 3. Lapas Klas IIA Narkotika Wanita di Medan, 4. Lapas Klas IIA Narkotika di Lubuk Pakam, 5. Sekolah Polisi Negara (SPN) di Sampali Sumut, 6. Rindam di Bukit Barisan. Demikian keterangan dari berbagai sumber yang dirangkum penulis (Djohan Chaniago, wartawan Freelancer).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Medan Selengkapnya
Lihat Medan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun