Mohon tunggu...
regional jambi
regional jambi Mohon Tunggu... Jurnalis - regional jambi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Djohan Chaniago

Selanjutnya

Tutup

Medan

Diduga Ilegal, Panti Rehabilitasi Narkoba Langkat Jadi Viral

28 Januari 2022   17:35 Diperbarui: 28 Januari 2022   17:36 331
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Puluhan orang yang dikerangkeng di kediaman Bupati (nonaktif) Langkat Terbit Rencana Peranginangin. Foto- Dewi.

Pada Selasa malam, (18/1/2022). Bupati nonaktif Langkat, Sumatra Utara. Terbit Rencana Perangin Angin (TRPA), terkena Oprasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),  di sebuah kedai kopi Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatra Utara (Sumut), dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp 786 juta. 

" Penangkapan itu dilakukan tim KPK, terkait adanya laporan warga setempat, atas adanya dugaan pemberian uang suap kepada penyelenggara negara. Dari pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut)," jelas Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada awak media di Gedung Merah Putih, Jakarta. Kamis kemarin, 20 Januari 2022.   

Setelah dilakukan penangkapan TRPA bersama 4 orang lainnya yang terkena OTT itu, 1. Muara Perangin-Angin, 2. Marcos Surya Abdi, 3. Shuhanda Citra, dan 4. Isfi Syahfitra, diamankan ke Polres Binjai, Sumut. Setelah selesai pemeriksaan, para terduga dibawa ke gedung Merah Putih KPK Jakarta. 

Sejak 19 Januari 2022, hingga tanggal 7 Februari 2022 ke 5 terduga yang telah ditetapkan jadi tersangka, ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Menurut Nurul Ghufron, TRPA bersama Shuhanda Citra, ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Muara Perangin-Angin, di Rutan KPK Gedung Merah Putih, dan Marcos Surya Abdi ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Isfi Syahfitra ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, Sedangkan Iskandar PA masih dipriksa di Polres Binjai, Sumut. Guna pemeriksaan lebih lanjut.  

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron juga mengatakan bahwa. Pada saat Tim KPK melakukan penggeledahan, ada menemukan rumah tahanan di halaman Rumah Pribadinya TRPA, Bupati Langkat, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala. " Sejumlah Pria terlihat ada dalam kerangkeng tersebut. Menurut pengakuan orang yang didalam kerangkeng itu, kepada Tim KPK, mereka sebagai pekerja di kebun Kelapa Sawit milik TRPA," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Rabu (26/1).  

Hingga saat ini, masalah kerangkeng rumah tahanan di pekarangan rumah Bupati Langkat itu jadi Viral, hingga dilakukan Penelitian oleh Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care, Anis Hidayah. Kemudian mengadukannya ke Komisi Nasional (Komnas) Hak Azazi Manisia ( HAM). Setelah diteliti, Komanas HAM meminta aparat Polda Sumut untuk menetapkan states kerangkeng yang ada dipekarangan rumah TRPA itu Legal untuk pengobatan, rawat inap pasien Narkoba, atau ilegal?.      

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi secara tegas menyatakan, tempat praktek pengobatan, rawat inap pasien Narkoba itu tidak memiliki izin dari BNN. Karenanya pada Senin (24/1), Polda Sumut dan BNN mencoba mengevakuasi para pasien ke tempat yang lebih baik. Tetapi niat itu dihalangi oleh keluarga pasien, dan keluarga pasien lebih memilih untuk membawa keluarganya pulang ke rumah masing-masing.  

Sementara itu, Staf Khusus Mendagri. Kastorius Sinaga mengatakan, temuan kerangkeng di rumah pribadi Bupati Langkat itu merupakan persoalan serius, dan memprihatinkan. Perlu ditindak lanjuti oleh aparat penegak hukum, sesuai aturan yang berlaku. " Peristiwa ini merupakan masalah spesifik, tidak boleh digeneralisasi ke daerah lain," kata Kastorius Sinaga.  

Untuk itu, Kastorius Sinaga juga menghimbau Ditjen Otda dan Itjen Kemendagri untuk memperkuat pembinaan dan pengawasan secara berjenjang, kepada Gubernur, selaku Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) di Daerah, harus melakukan Pembinaan Pengawasan (Binwas) kepada  semua bupati dan wali kota yang berada di daerahnya. 

Kepala pusat penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irawan juga menyatakan, Kemendagri mendukung aparat kepolisian yang sedang melakukan proses hukum, guna pengusutan dalam kasus ini. " Ya, saat ini aparat penegak hukum sudah terjun langsung menindaklanjuti permasalahan dugaan adanya kerangkeng manusia di kawasan kediaman Bupati Langkat nonaktif, " kata Benni Irawan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Medan Selengkapnya
Lihat Medan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun