Mohon tunggu...
jurnalkita
jurnalkita Mohon Tunggu... Jurnalis - jurnalkita

menulis hal yang bersifat edukasi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Media Dalam Mengusut Kasus Klub Burning Sun

19 Juni 2021   23:00 Diperbarui: 19 Juni 2021   23:52 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Jika kita membahas hukum di mana pun tidak pernah lepas dengan namanya kasus, kasus sendiri identik dengan adanya masalah bahkan bahasa yang lebih populernya scandal. Scandal atau kasus adalah masalah itu sendiri yang  terjadinya suatu perkara, kesalahan yang dibuat oleh seseorang atau kelompok yang berhubungan kepada pihak lain yang merasa dirugikan dalam kegiatan tersebut. Scandal atau kasus sering terlibat dalam masalah hukum yang ada terkadang bertentangan dengan moral masyarakat oleh sebab itu mengapa kasus-kasus tersebut banyak sekali pembencinya jika diungkapan ke media atau di beritakan melalui saluran televisi. Tanpa kita sadaripun di indonesia sendiri sering terjadi kasus yang sangat meresahkan bagi masyarakat bahkan sulit di tembus dan diusut dalam persidangan entah perkara tersebut sangat besar atau emang ada orang yang lebih berkuasa yang memiliki scandal tersebut yang menjadikan kasus harus berhenti atau menunggu bertahun-tahun agar dibuka kembali dan bahkan pelaku dari perkara tersebut sepenuhnya belum keungkap. Biasanya kasus-kasus tersebut yang melibatkan politik dan suap yang terjadi sehingga perkara terbilang lambat teratasi dan bahkan sampai masyarakat hampir melupakan kasus tersebut sangkin lamanya tidak pernah munvul lagi ke permukaan. Maka sering kita dengar kata-kata yang kalimatnya seperti “hukum tumbuh keatas tetapi tidak ke bawah” maksud dari slogan tersebut adalah hukum hanya berlaku bagi orang-orang kecil yang tidak bisa membeli hukum dan bagi orang-orang atas seperti mereka hukum bisa di beli.  

Terkadang masyarakat terlalu sulit membedakan kasus yang benar-benar sulit untuk ditembus hukum dan kasus yang sangat cepat di tanggapi oleh hukum itu sendiri dan terkadang kasus-kasus seperti ini sulit terekspos oleh media bahkan media saat ini banyak yang bermain dengan cara kotor untuk mendapatkan simpati dari kasus yang ada bahkan dari mereka pun banyak yang berkerja sama untuk mempublis hal-hal yang tidak benar-benar terjadi untuk menipu masyarakat agar masyarakat melupakan kejadian yang sebelumnya terjadi tersebut. Ada di antara media tersebut melakukan tindakan untuk menutupi kasus yang lagi panas belakangan ini agar kasus tersebut cepat redup dan di alihkan dengan kasus yang baru yang menyita perhatian masyarakat banyak. Akibatnya masyarakat akan lebih fokus ke kasus yang baru sehinga kasus tersebut dibiarkan berlalu begitu saja. Media massa seperti ini sangat jauh sekali mencerminkan hukum media pers yang ada, bahkan tidak benar-benar bersih untuk lebih menunjukkan sisi baik dari media masa atau pers yang ada, sehinga untuk mempercayai media pers yang ada sangat sulit untuk memberikan ruang kepercayaan masyarakat terhadap media massa tersebut.

Salah satunya kasus yang sempat heboh di tahun 2019 yang di mana kasus tersebut meyita perhatian banyak negara termasuk indonesia yang di mana ada pihak indonesia sempat di beritakan di media lokal korea terlibat masuk dalam kasus tersebut. Kasus tersebut adalah kasus burning sun yang terjadi pada tanggal 28 januari 2019 yang di mana kasus tersebut kasus kekerasaan, peyedia layanan protitusi, pelecehan seksual dan narkotik yang di mana kasus ini menyeret sebagian besar publik figur di negeri gingseng yang di mana mereka memiliki basis fans yang sangat besar di berbagai negara termasuk indonesia sendiri yang di mana idol pria tersebut mendapatkan dakwaan sebagai pemilik klub burning sun tersebut dan sebagai tangan kanan yang meyediakan perempuan-perempuan pangilan yang berada di klub tersebut dan melaukan bisnis gelap lainnya dan sempat terseret kasus mengemplang pajak sebesar KWR 15 miliar (Rp 189 miliar) satu persatu dakwaan terus bermunculan hampir setiap bulan kepolisian melakukan investigasi dakwan tersebut dan media massa di korea terus-terus memberitakan masalah ini sampai munculnya kasus baru di mana pejabat korea terlibat dalam kasus tersebut dan di mana banyak investor asing terlibat masuk didalam kasus tersebut Madam Lin salah satu investor asal Taiwan yang memiliki 20% saham burning sun melakukan pencucian uang dan tidak melaporkan uang tunai yang dibawanya ke korea kepada layanan costum Korea padahal Madam Lin melakukan investasi yang cukup besar di Korea. Selain itu bisnis man asal malaysia  Jho Low sempat ikut terseret kasus menerima layanan seks yang ada di burning sun dan dia menjadi buronan atas korupsi dan pengelapan dana sebesar  US$ 4,5 miliar dari perusahaan investasi negara di Malaysia. Dan menjadikan Jho Low menjadi buronan pemerintah Malaysia, Singapura dan Amerika serikat Bahkan Kabarnya dia dipecat dari Jabatannya.

Indonesia sempat masuk daftar sebagai negara yang sempat terlibat ikut adil dalam kasus tersebut yang di mana indonesia memberikan perempuan untuk menjadi PSK di burning sun tetapi kasus tersebut tidak benar dan sudah di bantah atas tuduhan tersebut. Media korea benar-benar memberikan bumerang dari kasus ini menjadi panjang dan banyak dari media mereka memeberitakan kasus tersebut seolah-olah sudah terselesaikan dengan sangat baik nyatanya mereka tidak benar-benar bersih bahkan korban yang ada didalam benar-benar terpublis apalagi mereka sempat menuduh indonesia terlibat didalamnya tanpa menyelidiki lebih banyak investigasi.

Bahkan CCTV yang seharusnya menjadi barang bukti kepolisian ada di tangan mereka dan dengan sangat tidak mencerminkan media massa yang baik mereka dengan santainya memperlihakan para korban perempuan yang ada di CCTV itu tanpa memblur muka mereka untuk menutupi indetitas korban, padahal sudah sangat jelas mereka adalah korban kebiadapan para pelaku. Korban adalah korban yang di mana mereka harus dilindungi secara hukum dan media harus lebih berhari-hati atas tindakan tersebut yang merugikan dipihak korban dan kelurga mereka.

Ini tertulis di undang-undang di indonesia yang berbunyi:

Undang-Undang No 23 Tahun 2004 sbb : Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sistem hukum pembuktian dalam suatu penyidikan terhadap tindak pidana di Indonesia menggunakan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yaitu Undang-undang No 8 Tahun 1981, di mana dalam tahap penyelidikan dan penyidikan serta tahap pemeriksaan di pengadilan harus berpedoman pada UU No 23 Tahun 2004 yang telah memberikan hak dan perlindungan terhadap saksi korban. Jika perlu saksi korban harus mendapatkan perlindungan dari Lembaga perlindungan Saksi dan Korban berdasarkan UU No 13 tahun 2006.

Jadi setiap masyarakat memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan dan rasa aman dan melindung mereka sebagai korban dan saksi atas kejadian yang mereka alami. Bahkan kode etik media massa pun wajib melindung privasi korban dalam melipun berita, tanpa meyebut nama asli mereka bahkan memperlihakan betapa menyedihkan mereka di dalam CCTV tersebut dan mesia memiliki tanggung jawab yang sangat besar untuk melindungi korban kekerasan seksual . maka seharusnya penulisan berita yang bersifat menyelamatkan korban. Namun masih banyak media memilih mempublikasikan korban kekerasan seksual. Alih- alih membantu, malah memberikan rasa trauma untuk korban dan keluarga dengan indentitas mereka terungkap.

                Kode etik jurnalistik sendiri  sudah mengatur tentang pentingnya perlindunganprivasi korban kejahatan seksual.  Salah satu pasal dalam Kode Etik Jurnalistik yang dilanggar adalah Pasal 5 yang berbunyi “Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan”. Dengan cara menyebutkan korban tersebut secara tidak langsung media sudah sudak ikut serta menyebarkan informasi yang merusak nama baik korban dan merusak masa depan korban itu sendiri.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun