Mohon tunggu...
Rega KusumaWardhana
Rega KusumaWardhana Mohon Tunggu... Usaha kecil kecilan

Hobi saya suka bermain catur dan bersosialisasi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

UMKM GO LEGAL DI DESA MARGODADI - Ogan Komering Ulu Timur

1 September 2025   13:35 Diperbarui: 1 September 2025   13:34 5
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Foto : penyerahan sertifikat NIB kepada pelaku usaha UMKM desa Margodadi)

Margodadi, 08 Agustus 2025 Ogan Komering Ulu Timur – Pemerintah terus memperkuat dukungan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB). Program ini menjadi pintu utama bagi para pelaku usaha di daerah untuk memperoleh legalitas resmi dan akses lebih luas dalam mengembangkan kegiatan usahanya. Penerbitan NIB dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi. Penerbitan tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.Dengan layanan ini, pelaku usaha di Desa Margodadi kini bisa mendaftarkan usahanya secara mandiri dengan mengisi data dasar, memilih bidang usaha sesuai klasifikasi baku (KBLI), dan mendapatkan NIB dalam waktu singkat tanpa dipungut biaya.

(Foto : hari kedua penyerahan sertifikat NIB bagi pelaku UMKM desa Margodadi)
(Foto : hari kedua penyerahan sertifikat NIB bagi pelaku UMKM desa Margodadi)

Penerbitan NIB ini memberikan berbagai manfaat, antara lain menjadi dasar legalitas usaha, hak akses kepabeanan, pendaftaran jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, serta bukti pemenuhan laporan pertama Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLKP). Selain itu, NIB juga berlaku sebagai sertifikat halal berdasarkan pernyataan mandiri pelaku usaha setelah melalui pembinaan pemerintah pusat maupun daerah. Pemerintah menegaskan bahwa pelaku usaha wajib mematuhi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) sesuai ketentuan kementerian atau lembaga terkait. Pengawasan lebih lanjut akan dilakukan oleh pemerintah daerah maupun instansi teknis. Dengan terbitnya NIB ini, Safrudin kini memiliki kepastian hukum dalam menjalankan usahanya, sekaligus membuka peluang untuk mengakses pembiayaan, program pemerintah, dan memperluas jangkauan pasar di masa depan.

Di Desa Margodadi, penerbitan NIB mendapat sambutan positif dari para pelaku usaha kecil, seperti pedagang makanan, warung kelontong, hingga usaha kerajinan rumah tangga. Mereka merasa lebih aman karena usahanya kini memiliki payung hukum yang jelas. Pemerintah berharap dengan semakin banyaknya pelaku usaha di Desa Margodadi yang memiliki NIB, ekonomi desa bisa lebih kuat dan berdaya saing. Legalitas ini tidak hanya membuka peluang usaha lebih luas, tetapi juga berkontribusi pada penciptaan lapangan kerja serta peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun