Mohon tunggu...
Recha Musyarrova
Recha Musyarrova Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Bukan kesabaran jika masih mempunyai batas. Bukan keikhlasan jika masih merasakan sakit

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tentang Zakat

30 Juli 2021   06:00 Diperbarui: 30 Juli 2021   06:32 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

6. Berlalu satu tahun (Haul), 

Yeng ketiga disini ada Zakat Emas dan perak. Disini kita memasuki zakat Emas dan perak dimana jarang sekali orang yang mau berzakat Emas dan Perak itu. Nah Apa zakat Emas dan perak itu? 

Zakat emas dan perak merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim yang mempunyai emas dan perak bila telah mencapai nisab dan haul seperti itu. 

Terus yang terakhir ada Zakat Binatang ternak. Apa zakat binatang ternak itu?

Yaitu Zakat hasil ternak (salah satu jenis zakat maal) meliputi hasil dari peternakan hewan baik besar (sapi, unta) sedang (kambing, domba) dan kecil (unggas, dll.). Perhitungan zakat untuk masing-masing tipe hewan ternak, baik nisab maupun kadarnya berbeda-beda dan sifatnya bertingkat. Sedangkan haulnya, yakni satu tahun untuk tiap hewan.

Nah kita lanjut lanjut lagi masih tentang Zakat. Tadi kita bahas tentang pengertian Zakat fitra, Zakat Mal, Zakat Emas dan perak terus Zakat Binatang ternak.

Nah kita lanjut Siapa saja yang berhak menerima zakat ? 

Yang berhak menerima zakat itu ada 8 golongan 

1. Fakir, itu orang yang tidak memiliki apa-apa, dan juga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup. 

2.Miskin, adalah seseorang yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup.

3.Amil, merupakan seseorang yang mengumpulkan zakat dan mendistribusikan zakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun