Mohon tunggu...
Recha Musyarrova
Recha Musyarrova Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Bukan kesabaran jika masih mempunyai batas. Bukan keikhlasan jika masih merasakan sakit

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tentang Zakat

30 Juli 2021   06:00 Diperbarui: 30 Juli 2021   06:32 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

5. Budak

6. Orang tua

7. Dan setiap orang yang merdeka. 

Nah terus pada intinya zakat fitra adalah menggunakan makanan atau kebutuhan pokok dari suatu wilayah itu. Seperti halnya, Gandum, Kurma, Susu, anggur kering, beras dan lain-lain. Nah untuk ukuran nya Ukuran Zakat Fitrah Menurut pendapat mayoritas ulama, bahwa Zakat Fitrah di keluarkan dengan kadar ukuran 1 sha'. Yaitu sekitar 2,5 sampai 3,0 kilogram.

Terus yang kedua ada Zakat mal, Apa sih Zakat Mal itu? 

Nah Zakat mal disini bisa disebut dengan Zakat harta kek gitu. Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas harta yang dimiliki oleh individu dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan secara syarak. Nah disini zakat mal ini memili beberapa syarat. 

1. Milik penuh atau bisa dikatakatan harta yang dimiliki individu seperti itu. 

2. Berkembang, disini harta tersebut memiliki potensi untuk berkembang gitu.

3. Mencapai Nisab.

4. Lebih dari kebutuhan pokok

5 Bebas dari hutang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun