John Locke membagi kekuasaan negara menjadi 3 bidang yaitu :
- Kekuasaan perundang-undangan, yaitu kekuasaan yang membuat undang-undang.
- Kekuasaan pelaksana, yaitu kekuasaan yang melaksanakan undang-undang.
- Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan yang mengatur hubungan-hubungan dengan negara lain.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!