Mohon tunggu...
Razeva Rashkhan
Razeva Rashkhan Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa FEB Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka

Mahasiswa FEB Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Advokasi Penyimpangan Sosial dari IMM, Perlukah?

12 Desember 2020   18:30 Diperbarui: 12 Desember 2020   18:52 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Oleh : Kevin Maldini Yusuf
Kali ini, saya sebagai penulis ingin mengulas kembali kisah-kisah yang terjadi di DAM PC IMM Jakarta Selatan. Saya merasa sangat bahagia ketika mengikuti DAM ini meskipun online tetapi pesertanya berhasil mendapatkan atau meningkatkan beberapa pengetahuan dari DAM ini.                                   Ada banyak materi yang disampaikan oleh narasumber yang hebat dan dapat membawa suasana peserta saat menyampaikan materi, selama empat hari pelaksanaan-nya. Disini saya hanya akan mengulas dua materi yakni, Advokasi dan penyimpangan sosial. Advokasi suatu usaha yang sistematik dan terorganisir untuk mempengaruhi dan mendesak agar terjadinya perubahan dalam kebijakan publik secara bertahap maju (Incremental).                            Banyak pertanyaan yang muncul mengenai advokasi ini, misalnya mengapa kita harus melakukan advokasi dan apa saja yang harus kita komumikasikan selama ber-advokasi? Membela orang- orang yang teraniaya atas kebijakan dirumuskan oleh pimpinan atau kepala pemerintahan, memajukan suatu tempat atau kualitas seseorang yang teraniaya oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, mengemukakan pendapat kepada pimpinan terkait permasalahan ekonomi, kesehatan, dan sosial suatu kelompok, ketika bertemu pimpinan atau kepala pemerintahan diharapkan kita bisa menciptakan sesuatu dari pertemuan itu untuk mencapai perubahan kebijakan yang telah dirumuskan oleh kepala negara. Advokasi juga harus memiliki urgensi karena publik butuh fasilitator dan transformator untuk merubah kebijakan publik, sebenarnya sangat banyak kebutuhan advokasi yang harus di perjuangkan demi kesejahteraan, individu, kelompok dan negara.

advokasi secara umum adalah serangkaian tindakan yang berproses atau kampanye yang terencana/terarah untuk mempengaruhi orang lain yang hasil akhirnya adalah untuk merubah kebijakan publik. upaya memberikan pendampingan, perlindungan dan pembelaan terhadap seseorang, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang dilanggar haknya. Advokasi adalah kontrol terhadap kekuasaan. Advokasi juga dapat diimplementasikan sebagai proses check and balances. Proses advokasi kebijakan publik adalah proses di mana individu atau organisasi berusaha mempengaruhi kebijakan publik: “Yang terbaik, advokasi mengekspresikan kekuatan individu, konstituen, atau organisasi untuk membentuk agenda publik dan mengubah kebijakan publik”

ini pemahaman yang di dapatkan oleh penulis, mungkin selanjutnya ke penyimpangan sosial.

  • Perilaku yang tidak sesuai dengan nilai – nilai keasusilaan atau kepatutan, penyebab terjadi penyimpangan sosial adalah Faktor dari dalam adalah intelegensi atau tingkat kecerdasan, usia, jenis kelamin dan kedudukan seseorang dalam keluarga. Misalnya: seseorang yang tidak normal dan pertambahan usia.
  • Faktor dari luar adalah kehidupan rumah tangga atau keluarga, pendidikan di sekolah, pergaulan dan media massa. Misalnya: seorang anak yang sering melihat orang tuanya bertengkar dapat melarikan diri pada obat-obatan atau narkoba. Pergaulan individu yang berhubungan teman-temannya, media massa, media cetak, media elektronik.

Selain itu, ada dampak dari perbuatan penyimpangan sosial ini seperti Penolakan individu secara sosial,Adanya hukum atau aturan,Pergeseran norma menjadi norma baru karena dilakukan terus menerus(dilakukan oleh orang banyak), saya akan memberikan satu contoh kasus penyimpangan sosial.

 Berdasarkan berita dari laman REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG, 14 anak di bawah umur menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang pria bernama Safrudin (40 tahun) di Kampung Pagerhaur RT 01 RW 01 Desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Informasi yang diketahui pelaku telah melakukan perbuatan tersebut selama satu tahun terakhir. Lebih lanjut, dia mengatakan, perbuatan keji pelaku terhadap anak-anak dilakukan secara bergilir. Dengan iming-iming diberikan sejumlah uang Rp 5 ribu sampai dengan Rp 10 ribu. Tidak hanya itu, korban juga dipinjami handphone, motor, dan wifi gratis. Disini harus pengawasan atau pendidikan seks seharusnya sudah di ajarkan kepada anak-anaknya supaya ketika sang anak bertemu dengan orang yang baru di kenal langsung bisa mewaspadai perlakuan dari orang-orang yang mempunyai niat jahat. Terima kasih

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun