a
Â
Dua orang mahasiswa dari program KKN rekognisi UIN Raden Fatah Palembang
Yang bernama Raymon Danuarta dan juga sahabatnya M. Ahza Hanif dari Fakultas Dakwah Dan Komunikasi ingin menyadarkan masyarakat akan pentingnya mushola sebagai sarana pendidikan agama tidak hanya dibangku sekolah di mushola juga kita dapat belajar pengetahuan agama apalagi teruntuk anak-anak dan orang dewasa yang ingin berbagi pengetahuan agamanya di mushola
KKN Rekognisi kami bertepatan di mushola Nurul Husein jl.ahmad yani, 7 ulu, kecamatan seberang ulu, kota palembang.
KKN ini berlangsung 1 bulan lebih
Perbedaan utama antara masjid dan mushola adalah pada status wakaf dan kegunaannya. Masjid adalah tempat ibadah yang diwakafkan untuk shalat dengan niat khusus sebagai masjid, sedangkan mushola adalah tempat shalat secara umum, bisa berupa wakaf, milik pribadi, atau fasilitas umum. Masjid biasanya lebih besar dan digunakan untuk kegiatan keagamaan besar seperti shalat Jumat, sedangkan mushola lebih kecil dan digunakan untuk shalat harian di tempat-tempat umum atau di dalam rumah
Sebelum kami kesana kami bertanya terlebih dahulu kepada teman kami yang berdomisili dikawan tersebut
Ujar Rifki sebagai salah satu warga sekitar mengatakan bahwasanya mushola Nurul Husein ini jarang sekali digunakan sebagaimana mestinya
Oleh karena itu kami memilih di sana untuk membuat program yang berjudul "Mengembangkan kesadaran masyarakat akan kegiatan sosial dan optimalisasi peran mushola sebagai pusat pendidikan agama"
Â