Mohon tunggu...
rayhan ichsan
rayhan ichsan Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pajak Retribusi di Indonesia

9 Mei 2023   14:57 Diperbarui: 9 Mei 2023   15:14 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pajak adalah sumber pendapatan besar dari suatu negara, pajak berpengaruh besar terhadap fasilitas dan layanan yang diberikan warga negaranya. Pajak nerupakan kontribusi yang wajib pada negara yang terutang oleh individu maupun perusahaan yang bersifat pemakaaan berdasarkan Undang-Undang. Sedangkan Retribusi merupakan pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan umum serta dapat dinikmati oleh individu ataupun badan.

Berdasarkan pasal 1 ayat (1) UU nomor 28 tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas UU nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, berikut pengertian pajak :
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutag oleh orang pribadi Atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat.

Retribusi daerah dibagi menjadi tiga golongan, yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu. Adapun restribusi yang berlaku di Indonesia adalah retribusi pemakaian kekayaan daerah; Restribusi pasar grosir dan pertokoan;

Restribusi tempat pelelangan; retribusi terminal; retribusi tempat khusus parkir; retribusi tempat penginapan; retribusi penyedotan kakus ; retribusi rumah potong hewan ; retribusi pelayanan . Sebagai salah satu wujud dari pelaksanaan desentralisasi fiskal adalah pemberian sumber penerimaan bagi daerah yang dapat digali dan digunakan sendiri sesuai dengan potensinya masing masing. Sumber-Sumber penerimaan tersebut dapat berupa pajak atau retribusi. Sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, setiap pungutan yang membebani masyarakat baik berupa pajak atau retribusi harus diatur dengan undang-undang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun