Mohon tunggu...
Ray Sumarya
Ray Sumarya Mohon Tunggu... Lainnya - Law Student

Founder of Rekreasi Hukum website: www.rekreasihukum.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Begini Caranya Agar Status Nikah Siri Jadi Sah di Mata Hukum

9 April 2020   08:00 Diperbarui: 9 April 2020   12:46 727
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Pernikahan. Foto: Pixabay

"Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut Hukum Islam sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan."

Pasal 7 ayat (1) KHI

“Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.”

Dalam peraturan yang disebutkan di atas, perkawinan sah jika dilakukan menurut hukum agamanya masing-masing dan perlu dilakukan pencatatan sebagai bukti perkawinan. Sebagaimana disebutkan Pasal 7 ayat (1) KHI, bahwa akta nikah adalah bukti pernikahan bagi kedua mempelai yang aktanya ini dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

Dalam nikah siri tidak ada akta nikah yang diterbitkan sehingga statusnya tidak diakui secara hukum karena tidak dilakukannya pencatatan.

Nikah Siri Bisa Sah Secara Hukum

Nikah siri memang sah secara agama tapi tidak sah secara hukum, namun hukum yang ada di Indonesia memberikan peluang bagi para pasutri yang sudah terlanjur nikah siri untuk dinaikan statusnya sah secara hukum, yaitu melalui pengajuan permohonan Itsbat Nikah ke Pengadilan Agama Setempat.

Pasal 7 KHI

(1) Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah. 

(2) Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akata Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama. 

(3) Itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan : 

a) Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian; 

b) Hilangnya Akta Nikah; 

c) Adanya keragan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawian; 

d) Adanyan perkawinan yang terjadisebelum berlakunya Undang-undang No.1 Tahun 1974 dan; 

e) Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang No.1 Thaun 1974; 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun