Mohon tunggu...
Raudhatul Ilmi
Raudhatul Ilmi Mohon Tunggu... Freelancer - Content Writer & Script Writer

Jangan Pernah Protes pada Proses

Selanjutnya

Tutup

Financial

Investasi Aman Terkendali Bersama "Sipofi"

19 Oktober 2022   09:53 Diperbarui: 19 Oktober 2022   10:12 282
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
maskot Sipofi/indonesiasipf.co.id

Apakah produk pasar modal tersebut sudah dijamin aman? Lalu bagaimana dengan uang yang kita investasikan apakah ada jaminannya?. 

Secara legalitas produk pasar modal itu sudah dijamin aman karna lembaga yang menyelenggarakan aktivitas perdagangan efek baik itu saham maupun reksadana dalam hal ini melalui perantara perusahaan sekuritas (Broker) yang sudah memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Selain itu untuk keamanan dana yang di investasikan juga sudah ada lembaga yang menjaminnya. Jika dalam dunia perbankan ada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) maka di pasar modal yang menjadi lembaga penjaminnya adalah Indonesia SIPF. Bahasa mudahnya Indonesia SIPF itu adalah LPS nya pasar modal.

logo indonesia sipf/indonesiasipf.co.id
logo indonesia sipf/indonesiasipf.co.id

Indonesia SIPF (Securities Investor Protection Fund) merupakan lembaga yang didirikan dalam rangka memberikan perlindungan invetasi kepada investor yaitu melalui penyelenggaraan Dana Perlindungan Pemodal (DPP). Dengan visi menjadi penyelenggraa perlindungan pemodal yang handal di Pasar Modal dan juga misi untuk memberikan rasa aman dan nyaman terhadap asset pemodal. 

Melalui program DPP ini SIPF hadir sebagai lembaga yang mengatasi masalah seputar investasi yang hilang disebabkan oleh adanya penipuan (Fraud) sehingga dapat memberikan ketentraman bagi investor dalam berinvestasi di Pasar Modal Indonesia. 

Semenjak tau akan akan hal itu penulis sendiri pun menjadi sangat yakin tanpa ragu untuk memulai investasi di pasar modal, karna nyatanya berita seputar penipuan dan kehilangan karna sebab investasi itu bukan karna investasi itu hal yang salah melainkan kita yang salah menempatkan dana investasi. Jika kita benar dalam berinvestasi tentunya kehilangan dan penipuan investasi tidak akan terjadi.

Lembaga yang memiliki maskot SIPOFI ini berdasarkan peraturan terbarunya memberikan perlindungan mencapai 200 juta per pemodal melalui program DPP. Dan diantara kriteria pemodal yang dilindungi oleh  Indonesia SIPF adalah:

  • Pemodal yang menitipkan asset dan memiliki Rekening Dana Nasabah (RDN) pada kustodian
  • Memiliki Single Investor identification (SID)
  • Memiliki sub rekening efek pada lembaga penyelesaian dan penyimpanan

Sedangkan untuk alur perlindungan pemodal adalah Sebagai berikut:

  • Terjadinya kehilangan asset pemodal
  • Pemodal mengkonfirmasi Kepada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
  • Pemodal melapor ke OJK
  • OJK melakukan verifikasi dan investigasi serta menerbitkan pernyataan tertulis akan adanya kehilangan asset pemodal
  • Indonesia SIPF melakukan proses klaim

Dalam hal proses klaim itu sendiri terdiri dari 6 tahapan yaitu:

  • Adanya pernyataan tertulis dari OJK bahwa adanya kehilangan asset pemodal
  • Mengumumkan dan mengundang pemodal untuk pengajuan klaim
  • Membentuk Tim Verifikasi dan komite klaim
  • Pemodal melakukan pengajuan klaim
  • Keputusan menolak/menerima
  • Jika klaimnya di tolak, pemodal boleh mengajukan keberatan ke pihak OJK dan jika pengajuan keberatan diterima maka pemodal akan menerima ganti rugi sesuai keputusan OJK.

Setelah melihat sistematika yang ditetapkan oleh Indonesia SIPF tentunya membuat kita semakin yakin bahwa professionalitas dari Indonesia SIPF sudah tidak diragukan lagi sebagai lembaga yang benar-benar berkomitmen untuk mewujudkan keamanan bagi para investor. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun