Mohon tunggu...
Raudatul Jannah
Raudatul Jannah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Rencanakan Kenaikan Pajak: Bagaimana Nasib Masyarakat

16 Juni 2021   10:14 Diperbarui: 16 Juni 2021   10:19 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Ekonomi Bisnis.com

Seperti yang kita ketahui bahwa Pemerintah berencana menaikan tarif pajak, hal ini dikarenakan kebutuhan pendanaan negara untuk penanganan Covid-19, hal ini di sampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan

Terdapat 3 kemungkinan skema tarif yang akan diterapkan pemerintah, yaitu multi tarif, tarif umum, dan tarif final. Pada tarif umum pemerintah akan menaikkan PPN yang awalnya hanya 10% menjadi 12%, hal ini akan di terapkan dalam revisi UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Terkait Multi tarif pemeritah masih di tahap pembahasan dan mempertimbangkan penerapan Multi tarif di Indonesia, Tentunya perubahan tarif dari single-tarif ke multi-tarif harus melalui perubahan UU tentang PPN, pemerintah akan menambahkan Pasal yaitu Pasal 7A ayat 2 yang menjelaskan bahwa PPN akan dikenakan tarif yang berbeda-beda tergantung jenis barang/jasa, dimana tarif berbeda yang dimaksud dikenakan paling rendah 5% dan paling tingginya 25%, tarif tertinggi ini akan dikenakan untuk barang super mewah dan tarif rendah untuk barang kebutuhan pokok atau sembako.

Tarif rendah dalam skema multi tarif ini tidak dikenakan untuk setiap jenis kebutuhan pokok, hal ini di sampaikan oleh Staff Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo

Walaupun sudah di sampaikan bahwa tidak semua kebutuhan pokok akan dikenakan tarif pajak, tetapi tetap saja Ada  kekhawatiran di kalangan masyarakat, mereka mengeluhkan kebutuhan pokok yang di kenakan tarif pajak akan mempersulit perekonomian masyarakat terutama di kalangan masyarakat yang berpenghasilan rendah.

Dikarenakan isu-isu sembako atau kebutuhan pokok yang akan dikenakan PPN beredar di
Kalangan masyarkat,  Dirjen pajak sendiri sampai harus mengirimkan e-Mail ke 13 juta wajib pajak untuk memberikan penjelasan terkait kenaikan pajak tersebut dan Menteri Keuangan Ibu Sri Mulyani pun harus mendatangin pasar tradisional untuk menjelaskan kepada masyarakat apa yang menjadi duduk perkara terkait kenaikan PPN pada kebutuhan pokok ini, dan Ibu Sri Mulyani menegaskan bahwa tidak semua kebutuhan sembako di pasar tradisional dikenakan PPN.

Dengan ini pemerintah juga harus memperhatikan dan menyiapkan strategi untuk mengurangi risiko risiko yang akan terjadi jika rencana ini sudah di terapkan di Indonesia. Dan masyarakat pun harus bijak dalam menanggapi setiap berita berita yang sudah beredar diluar sana.

Rj

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun