Mohon tunggu...
Moeh Zainal Khairul
Moeh Zainal Khairul Mohon Tunggu... Dosen - Penjelajah

Tenaga Ahli Pendamping UKM Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar 2022 dan 2023 Coach Trainer Copywriting LPK Magau Jaya Digital Lecturer Guru SMP Al AKHYAR

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup Pilihan

Industri Halal Indonesia Wajib Tangkap Peluang ini

15 Desember 2017   14:06 Diperbarui: 17 Desember 2017   07:22 1666
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Industri Halal Indonesia kini mendunia sumber; Shutterstock.com

Dengan perkembangan kaum muslim global semakin banyak dan kesadaran akan produk halal. Tentunya hal ini merupakan potensi bisnis yang menggiurkan. Banyak perusahaan di industri makanan mulai menawarkan makanan halal untuk memperluas bisnis mereka

Hypermarket, supermarket, toko kecil dan toko daging semakin menjual produk makanan halal. Industri kuliner kini harus juga berbenah seperti Pizza hut, KFC, Hoka Bento memiliki produk halal yang sudah terseritfikasi MUI dan Kemenag.

Raksasa industry makanan Korea juga tak mau ketinggalan. Produk makan korea yang kini makin  gemari di Indonesia berkat masifnya tontonan film korea tidak melewatkan peluang ini.

Pemerintah Korea menyatakan minat untuk mendirikan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Laboratorium Halal di Indonesia. Alasannya, pasar halal Indonesia terus bertumbuh dan kesadaraan akan produk halal di Korea terus meningkat. Hal ini menjadi salah satu cara terbaik untuk menembus pasar yang sedang berkembang seperti Indonesia.

Produk Korea
Produk Korea
Bahkan dengan rencana pemerintah Korea yang akan mendirikan lembaga pemeriksa Halal sendiri tentu sangat bagus apalagi dengan di dukung regulasi yang jelas dan transparan. Tentunya agar negara lain pun yang ingin memasarkan produknya ke Indonesia bisa membuat lembaga serupa namun tentu berkoordinasi dengan BPJPH. 

Selain itu dengan merujuk pada UU No.33/2014 Tentang Jaminan Produk Halal, pada pasal 12 menyebutkan Pemerintah dan/atau masyarakat dapat mendirikan LPH.

Di dalam, pasal 13 juga menyebutkan syarat pendidiran LPH adalah memiliki kantor sendiri dan perlengkapannya, memiliki akreditasi dari BPJPH, dan memiliki auditor halal paling sedikit tiga orang.

Contoh Portal Halal Online yang mungkin bisa ditiru pemerintah untuk memudahkan registrasi produk (Pict. http://www.daganghalal.com.
Contoh Portal Halal Online yang mungkin bisa ditiru pemerintah untuk memudahkan registrasi produk (Pict. http://www.daganghalal.com.
Ada baiknya jika pemerintah membuat portal online untuk mendaftarkan produk industry makanan. Portal ini merupakan portal bisnis online produk halal yang didukung oleh pemerintah Indonesia guna, mengintegrasikan penyedia layanan, distributor, eksportir, importir, dan produsen halal ke dalam industri halal global dan dengan demikian diharapkan dapat meningkatkan pasaran  industri Halal.

Pasar makanan halal perlu diantisipasi saat ini oleh pemerintah. Sebab perkembangan Industri halal mengalami peningkatan prospek yang luar biasa dari semua latar belakang dan agama etnis. Karena tentu saja makanan halal bukan hanya milik kaum muslim. Kini telah menjadi standar makanan masa kini. Halal berarti juga menyangkut kebersihan produk, kualitas, etis, dan keamanan produk. Persaingan pasar dikatakan meningkat dalam waktu dekat. Situasi pasar juga akan berubah lebih beragam sesuai permintaan pasar dan pasar populasi muslim.

Populasi Muslim yang merupakan sekitar seperempat populasi global dan diperkirakan meningkat dapat dianggap sebagai faktor pertumbuhan utama pasar makanan Halal. Kenaikan populasi di negara-negara dengan mayoritas muslim perlu diantisipasi oleh pemerintah untuk mendorong peningkatan permintaan beragam produk dan layanan Halal yang memenuhi aspirasi gaya hidup muslim.  

Perkembangan produk makanan halal kini tidak hanya diminati muslim tetapi juga untuk semua kalangan agama. Jika suatu produk makanan itu halal maka otomatis kuliner itupun terjamin dan higenis sesuai standar. Tidak ada lagi sekat antara muslim dan non muslim. Pokoknya asalkan halal itu sudah pilihannya untuk semua jenis makanan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun