Mohon tunggu...
Ratu ElzaMussaffa
Ratu ElzaMussaffa Mohon Tunggu... Asisten Rumah Tangga - wkwkwk

maju terus pantang mundur

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Pulau Sebatik Sebagai Ancaman Sengketa Wilayah untuk Keamanan Indonesia

21 Juni 2021   01:27 Diperbarui: 21 Juni 2021   01:36 4627
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Sesuai dengan Undang-undang nomor 43 tahun 2008 tentang wilayah Negara,mengatur tentang batas wilayah Negara. Batas wilayah Negara berada pada di darat, perairan, dasar laut dan tanah di bawahnya serta ruang udara diatasnya ditetapkan atas dasar perjanjian bilateral dan trilateral mengenai batas darat, batas laut, dan batas udara serta berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum Internasional. 

Bisa dilihat bahwa pemerintah Indonesia sangat menekan dan memberi perhatiannya untuk keamanan batasan wilayah negara Indonesia. Mengapa begitu, karena Indonesia sebagai negara kepulauan yang berciri nusantara mempunyai kedaulatan atas wilayahnya serta memiliki hak-hak berdaulat di luar wilayah kedaulatannya dan kewenangan tertentu lainnya untuk dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia.

Namun meskipun pemerintah sudah memperketat pada setiap perbatasan wilayah Indonesia, tetapi tetap saja terjadi sengketa perubutan batasan wilayah Indonesia dengan negara lain yang berbatasannya. Seperti antara Indonesia dan Malaysia, jika dilihat dari luar hubungan antara Indonesia dan Malaysia ini seperti terlihat baik-baik saja hubungan tkerjasamanya. 

Tapi pada kenyataannya, justru Indonesia dengan Malaysia ini sering kali menuaikan konflik tentang sengketa perbatasan wilayah Indonesia. Konflik tersebut sepertinya memang sudah menjadi hal yang kerap kali terjadi. Belajar dari kasus Sipadan dan Linggitan, yang dimana Indonesia harus merelakan pulau tersebut kepada Malaysia.

Pulau Sebatik adalah pulau yanh dimiliki oleh negara Indonesia, Pulau Sebatik ini terletak di Kabupaten Nunukan. Bagian utara Sebatik termasuk ke dalam wilayah milik Malaysia yang luasnya adalah 187,23 km, dan bagian Selatan pulau ini adalah milik Indonesia dengan luas sekitar 246,61 km. 

Pembelahan Pulau Sebatik menjadi dua merupakan warisan dari periode kolonialisme Barat di negara-negara Ketiga. Pada periode kolonialisme, kawasan-kawasan dunia dibagi-bagi untuk kepentingan mereka dengan anggapan bahwa kawasan tersebut merupakan kawasan tidak bertuan. Indonesia mendaptkan hak keseluruhan penuh atas wilayah-wilayah yang dijadikan sebagai tempat jajahan Belanda.

Mengingat Pulau Sebatik ini berbatasan langsung dibagian Utara dengan Malaysia, ini bisa memicu ancaman sengketa perbatadan. Ini perlu ditangani secara serius dan melihat potensi-potensi ancaman pertahanan keamanan yang akan muncul. Sekaligus harus terus memberatkan perhatiannya pada setiap perbatasan wilayah negara Indonesia.

Ancaman pada bidang pertahanan dan keamanan atau ancaman militer berkaitan dengan beberapa persoalan yang harus diselesaikan, antara lain (1) masih minimnya anggaran untuk pengamanan perbatasan; (2) masih kurangnya jumlah personil (Polri) yang bertugas di wilayah perbatasan. Ketersediaan personil yang ditempatkan di wilayah perbatasan, dapat dikatakan sangat kurang, mengingat wilayah yang harus dijaga dan potensi masalah yang muncul sangat besar. Selain di wilayah darat, pengamanan perbatasan juga dilakukan di wilayah laut, dalam hal ini dipegang oleh kepolisian perairan dan udara.

Pada bidang ekonomi, masalah yang muncul adalah pemenuhan kebutuhan sehari-hari (sembako, sabun, dll) masih mengandalkan barang dari Malaysia, karena jarak dan biaya yang dikeluarkan masyarakat cenderung lebih murah jika dibandingkan dengan membeli barang-barang kebutuhan pokok dari Nunukan. Selain itu, masalah lain yang muncul ialah hal yang berkaitan dengan ketenagakerjaaan. Setidaknya terdapat tiga permasalahan yang sering muncul berkaitan dengan Tenaga Kerja Indonesia di Tawau. 

Kesatu, banyaknya pekerja Indonesia yang memiliki masalah keimigrasian, khususnya bagi pekerja yang mengalami penahanan passport oleh majikannya. Kedua, tidak dibolehkannya cuti/pulang sebelum kontrak selesai (biasanya 2-3 tahun). Bila ada keperluan, maka TKI terpaksa meninggalkan pekerjaannya tanpa sepengetahuan majikan. 

Akibatnya, TKI tersebut pulang tanpa membawa passport (dokumen) yang dapat menimbulkan masalah di keimigrasian. 

Ketiga, jenis pekerjaan yang diberikan ketika sampai di tempat kerja di Malaysia tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan ketika di Indonesia (misalnya; di Indonesia dijanjikan bekerja di Restoran, namun ketika sudah sampai di tempat kerja di Malaysia, pekerja tersebut diminta bekerja "memotong babi", sedangkan ia beragama muslim yang notabene merupakan hal yang terlarang di agama Islam).

Pada bidang ideologi, potensi lunturnya kebanggaan terhadap Indonesia oleh karena masih banyak masalah pemenuhan kebutuhan hidup yang belum terselesaikan. Persoalan di hampir seluruh wilayah perbatasan selama ini tidak jauh dari persoalan ekonomi yang belum terselesaikan. Jika tidak segera dicarikan solusi, maka lambat laun dapat mengikis nasionalisme dan rasa bangga terhadap Indonesia bagi masyarakat yang tinggal di wilayah perbatasan. 

Desakan kebutuhan ekonomi mendorong para pekerja dari Indonesia untuk berbondong-bondong ke Malaysia, karena secara ekonomi bekerja di perkebunan sawit di Malaysia lebih menggiurkan dibandingkan bekerja di perkebunan sawit di Indonesia. Penghasilan pekerja Indonesia di Malaysia (Tawau) dihitung dari banyaknya (tonase) buah kelapa sawit yang diambil setiap harinya. Rata-rata pekerja yang bekerja di perkebunan kelapa sawit di Tawau dapat mengantongi uang 350.000-400.000/hari. Hal ini yang mendorong banyak orang Indonesia berpindah kewarganegaraan menjadi warga negara Malaysia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun