Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Alam & Tekno

Pulau Sebatik Sebagai Ancaman Sengketa Wilayah untuk Keamanan Indonesia

21 Juni 2021   01:27 Diperbarui: 21 Juni 2021   01:36 4627 2
Sesuai dengan Undang-undang nomor 43 tahun 2008 tentang wilayah Negara,mengatur tentang batas wilayah Negara. Batas wilayah Negara berada pada di darat, perairan, dasar laut dan tanah di bawahnya serta ruang udara diatasnya ditetapkan atas dasar perjanjian bilateral dan trilateral mengenai batas darat, batas laut, dan batas udara serta berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum Internasional. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun