Kehidupan manusia tidak akan pernah lepas dari aturan sekalipun aturan tersebut dinilai kurang pantas dalam keadaan tertentu namun pada hakekatnya hukum memberi batasan batasan sikap sehingga dapat meminimalisir kerugian terhadap orang lain, Hobbes berkata jika manusia tanpa hukum maka mereka akan menjadi serigala terhadap manusia lainnya (Homo Homini Lupus).Â
Tidak cukup sampai disini hukum juga dapat dijadikan alat untuk mengatur sikap manusia sehingga pada akhirnya kedamaian hidup dapat dirasakan oleh semua mahluk dalam melangsungkan hidupnya di dunia ini.
Banyak pendapat orang tentang hukum, bahwa hukum hanyalah aturan, hukum hanyalah larangan larangan bila dilanggar akan mendapatkan sangsi dari penegak hukum.Â
Akan tetapi argumentasi yang dipaparkan hanya berlaku bagi penganut hukum yang memaknai sempit, oleh sebab itu maka penulis memberikan penjelasan dari sudut pandang yang berbeda dari pendapat yang pertama bahwa hukum bukan hanya aturan pemerintah maupun undang undang (wet) akan tetapi hukum adalah moral dan tatakrama yang bersumber dari nilai nilai kesusilaan manusia dengan budaya yang beranekaragam.
Hukum yang memberikan batasan batasan terhadap sikap manusia yang dinilai pantas atau tidak dalam prikemanusian, oleh sebab itu ada dua perbedaan pendapat dari yang pertama bahwa hukum hanyalah aturan yang berisi perintah dan larangan yang tidak boleh dilanggar dan menjadi  suatu pedoman.Â
Hal demikian berlaku bagi orang yang memandang hukum dari segi kodifikasi akan tetapi bagi pandangan yang kedua memberikan suatu arti hukum yaitu moralitas dan etika yang jika dijabarkan akan sangat luas.Â
Jika digambarkan, dua penafsiran semacam itu maka penafsiran yang pertama dilakukan oleh masyarakat awam. Adapun penafsiran yang kedua yaitu dilakukan oleh seorang sarjana hukum maupun pengamat ilmu hukum.Â
Maka arti hukum bersifat statis artinya tidak ada yang dapat memberikan arti hukum secara mutlak dan dapat diterima oleh semua manusia. Mengapa arti hukum tidak besifat mutlak ? karena ilmu hukum merupak ilmu yang sui generalis / tidak mengacu pada satu doktrinal, ilmu hukum merupak independensi ajaran artinya belajar ilmu hukum merupakan kemerdekaan dari suatu ajaran tertentu. Adapun tujuan ilmu hukum ada tiga 3 :
- Keadilan
- Kemanfaatan
- Kepastian
Secara umum untuk meciptakan ius constituendum (hukum yang dicita citakan), Â maka hukum harus difungsikan sesuai dengan hakikat dan tujuan hukum. Agar manusia hidup dengan damai maka perlu adanya landasan keadilan dalam suatu hubungan masyarakat. Dalam manefestasi keadilan maka kekuasaan yudikatif harus mempunyai kemampuan dalam imlementasi rasa adil kepada warga negara. Artinya hakim dalam memutuskan harus mengacu kepada kebenaran kebenaran fakta dalam memutuskan suatu permasalahan.Â
Penulis :
        Miftahol Fajar Shodiq
        Mahasiswa Fakultas Hukum
        Universitas Wiraraja Sumenep