Demo di DPR, telah memicu aksi serupa di luar Jakarta, bahkan imbasnya lebih dahsyat. Masa melakukan pembakaran gedung DPRD, seperti yang terjadi di Makasar, Kediri dan Nusa Tenggara Barat.Â
Bahkan aksi demo ikut menghilangkan nyawa manusia yang sejatinya, tidak ada yang berhak menghilangkan nyawa manusia selain sang penciptaNya sendiri.
Demo atau demonstrasi merupakan peristiwa di mana orang-orang melakukan sesuatu untuk menyampaikan pendapat mereka dan mencoba mengubah sudut pandang mereka.Â
Secara hukum, di negara Indonesia aksi demonstrasi dibolehkan oleh hukum sepanjang mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.Â
Justru pihak yang menghalang-halangi warga untuk menyampaikan pendapat di muka umum dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dapat dipidana.Â
Secara kasat mata demo di DPR sudah menimbulkan korban, baik fisik maupun psikis. Berapa banyak orang yang dihantui ketakutan, setelah menyaksikan tindakan berutal pendemo yang gayung bersambut dengan aparat keamanan.Â
Semua pihak mungkin perlu mundur kebelakang dan merunut akar persoalan timbulnya aksi demo di DPR.Â
Demo sebetulnya bukan aksi yang melawan hukum ataupun melawan nilai-nilai moral. Bahkan aksi demo, tanpa disadari sudah sering dilakukan seseorang sejak masih kecil.Â
Siapa sih yang tidak pernah minta dibelikan sesuatu tapi tidak dituruti orang tuanya dan kemudian melakukan protes, seperti menangis, ngambek atau apa pun bentuknya?
Aksi demo dalam level yang lebih tinggi, dilakukan sekelompok orang yang memiliki kesamaan visi dan misi serta keberanian untuk bersuara.Â