Mohon tunggu...
Ranto Sibarani SH MH
Ranto Sibarani SH MH Mohon Tunggu... Advokat/Pengacara/Penasehat Hukum

Ranto Sibarani, S.H., M.H. adalah seorang Advokat/Pengacara yang saat ini juga aktif menjadi Pengurus di Peradi Medan, organisasi advokat yang Ketua Umumnya adalah Prof. Otto Hasibuan. Magister Hukum lulusan Universitas Islam Sumatera Utara ini pernah juga belajar di Pascasarjana Ilmu Hukum di Universitas Sumatera Utara pada Tahun 2015. Selain aktif sebagai Konsultan Hukum, Ranto Sibarani juga pernah sebagai Tenaga Ahli di Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara selama 4 (empat) Tahun yaitu periode Tahun 2015 sampai 2019. Ranto Sibarani adalah seorang advokat dan aktivis hak asasi manusia yang berbasis di Medan, Sumatera Utara. Ia dikenal karena menangani berbagai kasus yang menyentuh sisi kemanusiaan dan sosial, termasuk: • Kasus ibu digugat anak kandung: Ia menjadi sorotan publik saat membela seorang ibu yang digugat oleh tiga anak kandungnya terkait harta warisan di Kabupaten Humbang Hasundutan. • Kasus seorang perempuan yang dituduh menista agama di Tanjung Balai, Meliana, seorang wanita muda keturunan Tionghoa yang beragama Buddha, menjadi terpidana penistaan agama setelah mengeluhkan volume suara azan yang lebih keras dari biasanya. • Pembela aktivis anti korupsi: Ia juga pernah mendampingi Ahmad Rezky Hasibuan, seorang aktivis yang ditahan karena menyuarakan dugaan korupsi di Padang Lawas. Latar belakang aktivisme: Sebelum menjadi advokat, Ranto aktif dalam pendampingan masyarakat miskin kota dan konservasi lingkungan hidup, terlibat dalam kegiatan kemanusiaan pasca tsunami Aceh, yaitu menjadi Pimpinan Organisasi Non Pemerintah (Non Government Organisation) KOTIB atau Komunitas Indonesia Baru, yang aktif memberikan pendidikan dasar Hak Asasi Manusia dan pengembangan sumber daya manusia bagi korban bencana di Aceh, Nias dan Sumatera Barat Pendidikan dan peran publik: Ia menyelesaikan pendidikan Diploma Tiga (D3) jurusan Teknik Mesin di Universitas Negeri Medan pada tahun 2002, kemudian menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum (S1) di Universitas Darma Agung tahun 2014, menempuh studi Pascasarjana di Universitas Sumatera Utara pada tahun 2015, dan menyelesaikan pendidikan Magister Hukum (S2) di Universitas Islam Sumatera Utara (UISU). Ranto Sibarani juga berkomitmen tiggi dalam bidang Hak Asasi Manusia (HAM): Selama lebih dari 10 tahun, ia terlibat dalam KontraS Sumut, sebuah lembaga yang fokus pada korban kekerasan dan orang hilang.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Berapa Jumlah Tenaga Non ASN di Provinsi Jawa Barat?

8 Agustus 2018   12:35 Diperbarui: 8 Agustus 2018   12:50 344
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Provinsi Jawa Barat merupakan provinsi dengan penduduk terbanyak di Indonesia. Pada luas wilayah 35.377,76 km2 terdapat 46.709.600 jiwa penduduk yang tersebar dalam 18 pemerintah kabupaten dan sembilan pemerintah kota (BPS, 2015). 

Pada awal tahun 2016 tercatat 13.316 aparatur pemerintah Provinsi Jawa Barat yang tersebar pada 59 OPD (Organisasi Perangkat Daerah), 125 UPTD/ Balai/ Cabang Dinas dan 150 Sub Unit/ Instalasi. Selain itu juga terdapat  25.927 Pegawai Negeri Sipil Guru dan Tenaga Kependidikan SMAN, SMAS,  SMKN dan SMKS.

Jawa Barat menjadi satu-satunya pemerintah provinsi dengan kinerja tertinggi nasional selama tiga tahun berturut-turut dan akhirnya meraih Parasamya Purnakarya Nugraha suatu penghargaan tertinggi di bidang pembangunan dari Presiden RI. 

Provinsi Jawa Barat juga menerima penghargaan Pemerintah sebagai Provinsi Peduli Perlindungan Konsumen terbaik. Selain itu, Pemprov Jawa Barat juga menjadi pemda paling sering meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK selama enam kali berturut-turut dari tahun 2011-2016.

Dokpri
Dokpri
Berapa banyakkah tenaga Non ASN (Aparatur Sipil Negara) di Provinsi Jawa Barat selaku Provinsi dengan jumlah penduduk terbanyak di Indonesia? Menurut paparan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat di depan rombongan Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara yang dipimpin oleh Ketua Komisi A, H Muhammad Nezar Djoeli, ST.  Bahwa Pegawai Non ASN di Pemerintah Provinsi Jawa Barat dibagi menjadi 3 kategori berbeda, terdiri dari tiga bagian besar yaitu pertama Tenaga Kontrak perorangan sebanyak 28.490  yang tersebar di Pemprov Jawa Barat sebanyak 4584 orang, Dinas Pendidikan 24.006. 

Kedua Tenaga Outsourcing  sebanyak 2087 dan Ketiga Tenaga Penyuluh Pertanian  sebanyak 4821  (dengan rincian sebanyak THL Penyuluh Pertanian sebanyak 2507 dan pemelihara jalan Dinas Bina Marga dan Tata Ruang sebanya 2057). Tenaga Honorer tersebut dipekerjakan untuk jenis pekerjaan antara lain untuk Tenaga Administrasi, Tenaga IT dan Tenaga Kesehatan

Adapun Regulasi untuk rekrutmen  Tenaga Non ASN tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005 beserta perubahannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2012, yang kemudian ditindak lanjuti dengan surat Gubernur Jawa Barat Nomor 814/602/ BK tanggal 6 Februari 2013 sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Mendagri Nomor 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013 tentang penegasan larangan pengangkatan tenaga honorer;

Bagaimana dengan masa kerja Tenaga Non ASN tersebut? Lama ikatan kerja yaitu satu tahun anggaran, apabila berakhir kontraknya dapat diperpanjang ataupun dihentikan, hal tersebut disesuaikan dengan kemampuan anggaran masing-masing dinas. 

Selain membahas tentang Pengembangan Kompetensi ASN di Provinsi Jawa Barat, pada kesempatan tersebut juga dibahas terkait dengan Tata Kelola Pemerintahan dan Perizinan Terpadu di Jawa Barat, Kunjungan Kerja Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara tersebut diikuti oleh rombongan anggota Komisi A DPRD Sumut dan terlihat juga diikuti oleh Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara Wagirin Arman dan juga diikuti oleh Parlinsyah Harahap.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun