Mohon tunggu...
Ranto Sibarani SH MH
Ranto Sibarani SH MH Mohon Tunggu... Advokat/Pengacara/Penasehat Hukum

Ranto Sibarani, S.H., M.H. adalah seorang Advokat/Pengacara yang saat ini juga aktif menjadi Pengurus di Peradi Medan, organisasi advokat yang Ketua Umumnya adalah Prof. Otto Hasibuan. Magister Hukum lulusan Universitas Islam Sumatera Utara ini pernah juga belajar di Pascasarjana Ilmu Hukum di Universitas Sumatera Utara pada Tahun 2015. Selain aktif sebagai Konsultan Hukum, Ranto Sibarani juga pernah sebagai Tenaga Ahli di Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara selama 4 (empat) Tahun yaitu periode Tahun 2015 sampai 2019. Ranto Sibarani adalah seorang advokat dan aktivis hak asasi manusia yang berbasis di Medan, Sumatera Utara. Ia dikenal karena menangani berbagai kasus yang menyentuh sisi kemanusiaan dan sosial, termasuk: • Kasus ibu digugat anak kandung: Ia menjadi sorotan publik saat membela seorang ibu yang digugat oleh tiga anak kandungnya terkait harta warisan di Kabupaten Humbang Hasundutan. • Kasus seorang perempuan yang dituduh menista agama di Tanjung Balai, Meliana, seorang wanita muda keturunan Tionghoa yang beragama Buddha, menjadi terpidana penistaan agama setelah mengeluhkan volume suara azan yang lebih keras dari biasanya. • Pembela aktivis anti korupsi: Ia juga pernah mendampingi Ahmad Rezky Hasibuan, seorang aktivis yang ditahan karena menyuarakan dugaan korupsi di Padang Lawas. Latar belakang aktivisme: Sebelum menjadi advokat, Ranto aktif dalam pendampingan masyarakat miskin kota dan konservasi lingkungan hidup, terlibat dalam kegiatan kemanusiaan pasca tsunami Aceh, yaitu menjadi Pimpinan Organisasi Non Pemerintah (Non Government Organisation) KOTIB atau Komunitas Indonesia Baru, yang aktif memberikan pendidikan dasar Hak Asasi Manusia dan pengembangan sumber daya manusia bagi korban bencana di Aceh, Nias dan Sumatera Barat Pendidikan dan peran publik: Ia menyelesaikan pendidikan Diploma Tiga (D3) jurusan Teknik Mesin di Universitas Negeri Medan pada tahun 2002, kemudian menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum (S1) di Universitas Darma Agung tahun 2014, menempuh studi Pascasarjana di Universitas Sumatera Utara pada tahun 2015, dan menyelesaikan pendidikan Magister Hukum (S2) di Universitas Islam Sumatera Utara (UISU). Ranto Sibarani juga berkomitmen tiggi dalam bidang Hak Asasi Manusia (HAM): Selama lebih dari 10 tahun, ia terlibat dalam KontraS Sumut, sebuah lembaga yang fokus pada korban kekerasan dan orang hilang.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pansus Pertanyakan Peta Sesungguhnya Tanah Eks HGU PTPN II di Sumatera Utara?

8 Agustus 2018   11:27 Diperbarui: 8 Agustus 2018   11:32 1165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Panitia Khusus DPRD Sumatera Utara untuk penyelesaian permasalahan tanah Eks HGU PTPN II (Pansus Tanah Eks HGU PTPN II) mempertanyakan peta sebaran sesungguhnya dimana saja tanah Eks HGU PTPN II berada kepada BPN Wilayah Sumatera Utara? Hal tersebut dipertanyakan dalam Rapat Pansus dengan Tim Inventarisasi Penanganan Areal Tanah Eks HGU PTPN II pada hari Senin, 6 Agustus 2018 di aula gedung baru DPRD Sumatera Utara yang dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Fernando Simanjuntak.

Ramses Simbolon sebagai Wakil Ketua Pansus  pada kesempatan tersebut menyatakan bahwa Pansus sudah beberapa kali meminta peta tersebut melalui rapat resmi dan bahkan sudah menyurati secara resmi, "Namun sampai saat ini tidak ada peta yang diserahkan kepada Pansus, sehingga Pansus tidak maksimal dalam membahas permasalahan ini", ujar Ramses.

Sebagaimana diketahui, tanah Eks HGU PTPN II seluas 5873,06 Hektar tersebar di Kabupaten Langkat, Deli Serdang, Kota Binjai, namun tidak diketahu persis titik koordinatnya dimana saja, dan tanah tersebut diduga saat ini dikuasai oleh mafia tanah, mafia properti, masyarakat penggarap dan sebagian lagi masih dikuasai oleh PTPN II sendiri. "Pernah ada peta yang diberikan, namun peta tersebut adalah peta buta yang tidak jelas letak koordinatnya dan tidak jelas ukurannya" Ujar Sarma Hutajulu yang juga anggota Pansus Tanah Eks HGU PTPN II.

Selain itu, Pansus juga mempertanyakan komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam menyelesaikan konflik tanah khususnya permasalahan tanah Eks HGU PTPN II? "Kepada Gubernur Sumatera Utara kami mempertanyakan data nominatif apakah sudah ada dibuat? Jangan masalah ini dibuat berlarut-larut dan akhirnya kami yang dikejar rakyat, padahal Pemerintah yang tidak memiliki komitmen untuk menyelesaikan permasalahan tersebut" tegas Hanafi Harahap, salah satu anggota Pansus.

Fernando Simanjuntak, sebagai Ketua Pansus menyatakan akan memberikan laporan hasil kerja Pansus langsung kepada Prresiden Republik Indonesia, dengan segala temuan dan kenyataan yang didapatkan selama Pansus bekerja. "Pansus sudah melakukan pembahasan-pembahasan, peninjauan lapangan, meminta informasi, data dan peta, namun pihak terkait permasalahan tanah tersebut sepertinya tidak terbuka dengan kerja-kerja Pansus, termasuk data nominatif yang tidak ada dibuat oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, karena itu kami akan buat laporan agar Presiden turun tangan mengatasi permasalahan tanah Eks HGU PTPN II tersebut" Ujar Fernando.

Sebagaimana diketahui, pada tahun 2002 atau 16 (enam belas) tahun yang lalu, Panitia B plus telah melakukan pemeriksaan bukti-bukti alas hak, objek dan subjek hukum di atas lahan PTPN II seluas 23.603,72 Ha, dan hasilnya seluas 17.730,66 Ha direkomendasikan untuk perpanjangan HGUnya, dan seluas 5.873,06 Ha direkomendasikan untuk dikeluarkan dari HGU PTPN-II. Keputusan tersebut dikeluarkan BPN RI melalui SK No. 42, 43, 44 dan 10 pada tahun 2002 dan 2004.

Polemik yang terjadi selanjutnya  dan tidak tuntas sampai hari ini adalah tanah seluas 5.873,06 Ha yang dikeluarkan dari HGU tersebut belum juga didistribusikan kepada masyarakat karena kesimpangsiuran terhadap proses dan mekanisme tentang ketentuan yang berlaku terkait pelepasan hak lahan tersebut. ransibar

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun