Mohon tunggu...
Ranto Sibarani
Ranto Sibarani Mohon Tunggu... Advokat/Pengacara -

Ranto Sibarani adalah seorang Advokat/Pengacara. Saat ini sedang menyelesaikan study Pascasarjana Ilmu Hukum di Universitas Sumatera Utara. Selain aktif sebagai Konsultan Hukum, juga aktif sebagai Tenaga Ahli di Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Apa Dasar Hukum Transportasi Online?

25 Februari 2018   23:30 Diperbarui: 26 Februari 2018   00:03 6642
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak dalam Trayek pada sekitar bulan November 2017, dan diberlakukan efektif sejak tanggal 1 Februari 2018. Sejak diberlakukan banyak gelombang penolakan terhadap Permenhub 108 tersebut, termasuk di Sumatera Utara.

Kemudian muncul perdebatan bahwa regulasi Transportasi online bukanlah wewenang dari pada Kemenhub, dengan argumen bahwa pembentukan transportasi online adalah dibawah Kementerian Kominfo [Kementerian Komunikasi dan Informasi]. Sementara Permenhub telah keluar untuk mengatur dari sisi kendaraannya, namun Kominfo belum juga mengeluarkan regulasi atau pengaturan terkait aplikasi dan sanksi untuk perusahaan aplikasi online, hal inilah yang menjadi persoalan sebenarnya saat ini.

Kelemahan dalam Permenhub 108 bagi Sopir/driver online adalah diwajibkannya sopir Transportasi online memiliki SIM A umum, harus bergabung dengan badan hukum seperti PT atau Koperasi, harus memiliki dokumen perjalanan berupa STNK, KIR, dan kartu pengawasan. Permenhub 108 juga menentukan Kuota Transportasi online disuatu daerah yang pembagian kuotanya dianggap tidak merata/tidak tepat.Sehingga  beberapa pihak menyebut Peraturan tersebut telah memberatkan para sopir/driver online, terlalu berpihak kepada pengusaha. Sehingga banyak driver online yang melakukan aksi penolakan terhadap Permen 108 ini. 

KELEMAHAN LAIN ADALAH, JIKA APLIKATOR YANG MELAKUKAN PELANGGARAN MAKA BELUM ADA HUKUMANNYA. Melalui informasi yang diperoleh oleh penulis dari pelaku Transportasi Online di Sumatera Utara bahwa PELANGGARAN APLIKATOR misalnya, dalam Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 pasal 65 disebutkan bahwa penyedia aplikasi/aplikator tidak boleh menerima driver baru, tapi ternyata Aplikator masih membuka pendaftaran.

Pelanggaran lain misalnya dalam Regulasi telah diatur harga batas bawah dan batas atas, namun kenyataannya perusahaan aplikasi online masih banyak yang melanggar, ada yang mengenakan tarif batas bawah, di bawah Rp 3500. BAHKAN APLIKATOR BISA SEWENANG-WENANG MELAKUKAN TINDAKAN SEPIHAK KEPADA DRIVER.

Kelebihan daripada Permenhub 108 ini adalah bahwa tanpa Permenhub 108/2017, transportasi online adalah suatu aktivitas ILLEGAL. Karena itu Permenhub 108 sebenarnya adalah dasar hukum beroperasinya transportasi online. Namun beberapa driver online tidak menyadari hal tersebut sehingga secara salah kaprah langsung menuntut dicabutnya Permenhub tersebut. Padahal benturan antara driver taksi konvensional dan online yang terjadi selama ini adalah karena tidak adanya aturan terkait transportasi online. 

Berikut beberapa Rekomendasi terkait regulasi transportasi online

  • Agar dilakukan Revisi terbatas terhadap Permenhub 108/2017 yang mengakomodir kepentingan driver online, perlindungan terhadap penumpang dan keseimbangan antara driver dan aplikator yang menguntungkan negara.
  • Kominfo AGAR memanggil perusahaan aplikasi untuk mempertanyakan mengenai kemitraan antara driver dan perusahaan aplikasi.
  • Agar dilakukan moratorium pendaftaran driver baru atau membuat aturan tegas terkait driver baru.
  • Agar Kominfo mengeluarkan regulasi yang mengatur segala sesuatunya tentang perusahaan aplikasi terutama hak dan kewajibannya berikut sanksi-sanksinya bila melakukan pelanggaran.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun