Mohon tunggu...
Ranti Riani
Ranti Riani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sukabumi

Saya adalah mahasiswa aktif semester 6 yang sedang menuju KKN.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mulai Juli 2022 Akan Diberlakukan KRIS, dan Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan

25 Juni 2022   19:20 Diperbarui: 25 Juni 2022   19:22 222
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Kategori kelas BPJS akan dihapus, Anggota dewan Jaminan Sosial Nasional Mutakin mengatakan rencana nya kelas 123 BPJS Kesehatan akan diubah menjadi KRIS atau Kelas Rawat Inap Standar. Dalam perencanaan menuju kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) jelasnya dikutip dari Kompas.com melalui serambi Indonesia, Sabtu(,12/09/2021).

Alasan pemerintah menghapus kelas BPJS adalah untuk menciptakan keadilan bagi masyarakat, ini dimaksudkan agar semua peserta berhak mendaptakan layanan baik medis maupun non-medis yang sama yaitu memberikan keadilan pelayanan. Yang kedua adalah mencegah terjadinya defisit seperti yang kerap dialami BPJS Kesehatan sejak tahun 2012 lalu, Kemudian ada juga arahan dari  Perpres No. 64 Tahun 2020 & PP 47 Tahun 2021 Pasal 84 (b) yang mana menjelaskan pelayanan Kelas Rawat Inap Standar paling lambat diterapkan pada 1 Januari 2023.

Tahapan demi tahapan Peralihan kelas BPJS sudah mulai dilakukan oleh DJSN, terakhir ialah bulan Juli mendatang dimana uji coba penerapan satu kelas standar akan dimulai. Uji coba akan melibatkan 50% dari total 33 rumah sakit di Indonesia yang dikelola oleh Kementrian Kesehatan atau sama dengan 17 sampai 18 Rumah Sakit mengutip dari metrotvnews, 20 juni 2022.

Ada 12 Kriteria untuk penerapan kelas standar rumah sakit, namun saat ini baru 9 yang wajib harus diterapkan. Yang menjadi standarisasi konsep kelas standar yaitu struktur bangunan Rumah SAkit tidak memiliki porositas tinggi, pembagian ruangan (jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit), Memiliki Tirai/partisi antar tempat tidur, Pencahayaan 250 lux, ventilasi udara harus tersedia, Bagi penerima Bantuan (PBI) Luas 7,2 meter persegi per-tempat tidur dan maksimal 6 tempat tidur per ruangan. Untuk Non- PBI Luas harus mencapai 10 m persegi lalu maksimal 4 tempat tidur per ruangan.

Menurut metrotvnews (20/06/2022) baru sekitar 18 rumah sakit yang akan melakukan uji coba kelas standar di bulan  Juli nanti. Penunjukan bisa saja dilihat dari jumlah pasien dari  masing-masing daerah, Jenis penyakit juga merupakan perhatian utama lainnya. 3 provinsi di Indonesia tertinggi warganya memiliki JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang pertama adalah Aceh 83% masyarakat memiliki PBI, Kemudian DKI Jakarta sekitar 53,9% memiliki JKN, dan terakhir adalah DI Yogyakarta sebesar 51,5% warga sudah memiliki PBI.

Diperkirakan menurut BPJS Watch iuran tunggal ini akan berkisar 40.000-80.000 Rupiah, saat ini pembayaran BPJS Kesehatan ini berdasarkan kelas kelas sebanyak 3 kelas.

Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Irene Mulyati menurut metrotvnews mengatakan "Tarif dan iuran masih proses, masih digodok regulasi nya. Jadi tarif dan iuran berbarengan kita siapkan. Begitu regulasi nya selesai pasti akan kita umumkan". Sampai saat ini belum ditetapkan iuran tunggal yang akan dibayarkan oleh masing-masing masyarakat  .

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun