Mohon tunggu...
Nono Purnomo
Nono Purnomo Mohon Tunggu... Guru - mandiri

Belajar memahami dan merasakan ....

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Netralitas ASN Menyambut Pemilihan Umum 2019

28 Maret 2019   20:37 Diperbarui: 28 Maret 2019   20:45 414
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hari ini Kamis, 28 maret 2019 saya berkesempatan mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh BKD kota Mojokerto. Kegiatan ini terkait dengan Sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang netralitas ASN menyambut pemilihan umum 2019.

Saya datang ke tempat kegiatan di Ayola Convention Hall Sunrise Kota Mojokerto pukul 08.30, sekitar 20 menit kemudian acara dibuka oleh Sekretaris BKD Bapak Drs. Sulkhan M.Si.

Dalam sambutannya, sebelum membacakan surat dari Ketua BKD, beliau menekankan 4 poin pada peserta. Pertama, meminta hasil kegiatan ini diteruskan ke OPD masing-masing. Kedua, Meminta Peningkatan disiplin bagi ASN. Ketiga, Pemberian Tukin diharapkan dapat meningkatkan kinerja ASN menjadi lebih baik bukan sebaliknya. Keempat, meminta masing-masing OPD dalam nemberikan pelayanan di masyarakat tidak mempersulit keadaan sebaliknya harus lebih memudahkan pelayanan.

Setelah memberikan 4 poin tersebut Drs. Sulkhan, M.Si. membuka secara resmi kegiatan, kemudian disusul oleh paparan 2 narasumber, yaitu Dra. Nurchasanah, MM dari Kanreg II BKN Surabaya yang membawakan materi Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pilkada Serentak, dan Ladi, S.Sos dari Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Kanreg II BKN Surabaya, dengan materi Kebijakan Pembinaan disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Berkaitan dengan materi Netralitas Aparatur Sipil Negara, Nurchasanah memaparkan bahwa sebagai ASN harus memiliki netralitas dan tidak berpihak pada golongan dan partai politik apapun. Dasar hukum dari netralitas ASN, berasal dari 5 sumber, antara lain; 1) UU 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok Kepegawaian. 2) UU 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, 3) PP 37 tahun 2004 tentang larangan PNS menjadi anggota Partai Politik, 4) PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, dan 5) PP 11 Tahun 2017 tentang Manajenen PNS.

Bila dijelaskan masing-masing; untuk UU 43 Tahun 1999 netralitas pegawai negeri tampak pada pasal 3, ayat 3 yang berbunyi; 3. Untuk menjamin netralitas pegawai negeri sebagaimana dimaksud ayat (2), pegawai negeri dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Dari pasal 3 ayat 3 ini tampak jelas sekali bahwa pegawai negeri tidak boleh menjadi anggota partai politik apalagi menjadi pengurus partai politik, Bahasa hukumnya jelas dan tidak multi tafsir.

Adapun untuk UU 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara, pada Bab II menekankan pada Asas, Prinsip, Nilai Dasar, serta Kode Etik dan Kode Perilaku bagi ASN. Nurchasanah dalam paparannya tentang asas netralitas ASN bersumber pada pasal 2 huruf f bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Selain menyebutkan tentang asas netralitas UU 5 tahun 2014 juga menjelaskan tentang prinsip ASN sebagai profesi yang terikat dengan kode etik dan kode perilaku. Ada begitu banyak kode etik dan kode perilaku yang harus dijalankan oleh ASN hal itu tampak dijabarkan pada pasal 5, poin pentingnya adalah ASN melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin pegawai ASN.

Dalam paparannya lebih lanjut, pada pasal 9 butir (2) diperjelas lagi tentang kedudukan ASN bahwa Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Dan sanksi tegas telah ditunjukkan pada pasal 87 ayat 4 huruf b; PNS diberhentikan dengan tidak hormat karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Sudahkah berhenti sampai sini paparannya!!! Eit...ternyata belum masih ada 2 PP lho...! Begini penjelasannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun