Pekerja dapat mengendalikan jadwal kerja sehingga pekerjaan mejadi lebih fleksibel
Dengan sistem Work From Home, para pekerja dapat menentukan kapan, dimana dan berapa lama waktu untuk mengerjakan pekerjaannya sehingga menjadi lebih fleksibel.
Sistem Work From Home yang dinilai efektif untuk mencegah penularan virus Covid-19 ternyata dapat menimbulkan ancaman yang besar terhadap kesehatan dan keselamatan kerja para pekerja. Hal ini menuai banyak pro dan kontra, karena sebagian bidang pekerjaan memang tidak dapat dilakukan, apalagi belum tentu semua tempat kerja memiliki kesiapan dengan sistem Work From Home (Tri, 2020).
Ditinjau dari segi kesehatan dan keselamatan kerja (K3) pada para pekerja, sistem Work From Home dapat menyebabkan penyakit akibat kerja, antara lain (Hutagalung, 2021):
Work-Related Stress
Sistem Work From Home dapat menyebabkan gangguan kesehatan mental para pekerja akibat faktor kerja sendirian yang dialami oleh pekerja. Beberapa perusahaan atau institusi tempat kerja justru menambah beban kerja karyawan dan memaksimalkan pengawasan terhadap waktu kerja sehingga para pekerja justru bekerja lebih lama dari semestinya. Pekerja dituntut mandiri dengan interkasi yang minim, sehingga tidak sedikit pekerja yang merasa stress dan membuat kesehatan mental menjadi menurun (Sakitri, 2020).
Dampak buruk akibat tidak ergonomis
Ergonomi adalah ilmu yang mempelajari hubungan antara pekerja dan lingkungannya untuk penyesuaian yang optimal terhadap efisiensi kerja, kesehatan dan kesejahteraan pekerja serta mencegah terjadinya kecelakaan kerja. Pekerja Work From Home berpotensi tidak ergonomis karena ruang kerja dan peralatan kerja memiliki standar yang berbeda dengan standar tempat kerja. Sebagai contoh, bekerja dengan menggunakan kursi yang tidak nyaman dapat menyebabkan sakit pada bagian tulang ekor pekerja. Bekerja dengan meja yang lebih rendah menyebabkan postur tubuh membungkuk. Bekerja dengan kondisi cahaya yang kurang akan berdampak pada kondisi kesehatan mata para pekerja.
Pihak pemberi kerja atau perusaan serta instansi tempat bekerja bertangung jawab atas perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) para pekerja nya. Pihak pemberi kerja kemudian menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3) sebagai upaya pencegahan terjadinya kecelakaan kerja. Hal ini diatur dalam Pasal 87 UU Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa “Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan”. Dalam hal ini diperlukan adanya kebijakan atau Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengatur tentang Work From Home. Selain itu, pihak pemberi kerja juga dapat memberikan pelatihan dan edukasi mengenai ergonomi kerja saat Work From Home, Prosedur bekerja dari rumah, dan Cara mengelola stress selama bekerja dari rumah.
Dalam pelaksanaanya, perlindungan K3 tidak lepas dari intervensi pemerintah dengan hadirnya Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan). Hal ini sebagai perwujudan perlindungan K3 yang berkaitan dengan kecelakaan kerja. BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua. Program ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi para pekerja dalam keadaan Work From Home maupun Work From Office (Hutagalung, 2021).
Pihak pembei kerja atau perusahaan serta instansi pemberi kerja diharapkan dapat bertanggung jawab dan memberikan jaminan atau perlindungan K3 untuk menjaga dan melindungi pekerja agar tetap menjaga kesehatan dan keselamatan kerja serta produktivitas walaupun harus melakukan pekerjaan dari rumah.