Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadits mengenai golongan syahid yang ketiga :
“Sesungguhnya, orang yang pertama kali dihisab kelak di hari kiamat adalah seorang laki-laki yang mati syahid. Kemudian ia membawa amalnya itu di hadapan Allah SWT. Allah SWT bertanya kepadanya, “Amal apa yang telah kamu perbuat di dunia? Laki-laki itu menjawab, “Saya berperang untuk-Mu hingga saya mati syahid.” Allah SWT berfirman, “Kamu bohong. Sesungguhnya kamu berperang agar dikatakan pemberani.” Kemudian Allah SWT menghisabnya, dan menyeret wajahnya, hingga ia dilemparkan ke dalam neraka.” [HR. Imam Muslim]
Dalam hadits yang lain Rasulullah SAW juga menjelaskan perihal orang yang bunuh diri :
“Barangsiapa yang bunuh diri dengan besi di tangannya, dia (akan) menikam perutnya di dalam neraka jahannam yang kekal (nantinya), (dan) dikekalkan di dalamnya selama-lamanya. Dan barangsiapa yang meminum racun lalu bunuh diri dengannya, maka dia (akan) meminumnya perlahan-lahan di dalam neraka jahannam yang kekal, (dan) dikekalkan di dalamnya selama-lamanya. Dan barangsiapa yang bunuh diri dengan menjatuhkan dirinya dari atas gunung, dia akan jatuh ke dalam neraka jahannam yang kekal (dan) dikekalkan di dalamnya selama-lamanya.” (HR Bukhari (5778) dan Muslim (158) dari Abu Hurairah r.a.)
“Barangsiapa yang membunuh dirinya dengan sesuatu di dunia, maka dia disiksa dengan (alat tersebut) pada hari kiamat.” (HR. Bukhari dan Muslim dari Tsabit bin Dhahhak r.a.)
Hukum Islam melarang keras bunuh diri dengan cara apapun dan karena sebab apapun. Seperti juga yang difatwakan oleh ulama Al-Allamah Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin r.a. :
“Adapun yang dilakukan oleh sebagian orang berupa intihar (melakukan bom bunuh diri) dengan cara membawa peledak (bom) kepada sekumpulan orang-orang kafir, kemudian meledakkannya setelah berada di tengah-tengah mereka, sesungguhnya ini termasuk bunuh diri. Barangsiapa yang membunuh dirinya, maka dia kekal dan dikekalkan dalam neraka Jahannam selamanya sebagaimana yang terdapat dalam hadits dari Nabi Muhammad SAW."
Allah SWT berfirman di dalam Al-Qur'an :
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa’ ayat 29)
“Maka (apakah) barangkali kamu akan membunuh dirimu karena bersedih hati sesudah mereka berpaling, sekiranya mereka tidak beriman kepada keterangan ini (Al Qur’an).” (QS. Al-Kahfi ayat 6)
Sekarang kembali lagi kepada pokok bahasan artikel ini mengenai keadaan Muslim yang meninggal akibat tenggelam. Rasulullah SAW telah menjelaskan berkali-kali dalam sabdanya bahwa seorang Muslim yang meninggal dunia karena tenggelam akan memperoleh pahala syahid di akhirat. Artinya, di dunia dia bukan termasuk orang yang gugur karena berperang di medan perang, namun dia memperoleh pahala syahid di akhirat kelak dengan ketentuan bahwa kematiannya itu bukan karena bunuh diri, bukan karena sebab-sebab yang melanggar perintah Allah SWT. Ketika orang tersebut meninggal tenggelam akibat bunuh diri, berbuat kejahatan kemudian tercebur dan tenggelam, atau sebab-sebab lain yang dilarang dalam Hukum Islam, maka dia hanya memperoleh predikat syahid di mata manusia saja (di dunia), namun tidak memperoleh pahala mati syahid di akhirat.